Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Daerah

Mendudukkan Diskresi pada Tempatnya Refleksi Pasca Putusan MK 66/2026 Oleh Dr. Herman, S.H., M.Hum (Pengajar Hukum Keuangan Daerah UNM)

Ahmad munawir S.kom

Ahmad Munawir by Ahmad Munawir
10 Juni 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mendudukkan Diskresi pada Tempatnya Refleksi Pasca Putusan MK 66/2026 Oleh Dr. Herman, S.H., M.Hum (Pengajar Hukum Keuangan Daerah UNM)
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

Makassar – Ada kebiasaan buruk yang telah lama mengakar dalam penegakan hukum keuangan daerah di Indonesia: mempidanakan apa yang seharusnya diselesaikan secara administratif. Kepala daerah yang mengambil keputusan anggaran dalam situasi darurat, pejabat pengelola keuangan yang membuat kebijakan diskresi di tengah ketidakpastian regulasi semuanya kerap berakhir di meja penyidik, bukan di meja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

Akibatnya, tidak sedikit pejabat daerah yang memilih tidak bertindak daripada bertindak dan berisiko dipidana. Daerah pun stagnan bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada yang berani menggunakannya.

 

RELATED POSTS

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian

Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian

30 Juli 2026
Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

30 Juli 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 April 2026 hadir sebagai koreksi konstitusional atas praktik tersebut. MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

 

Penegasan ini bukan sekadar permainan diksi ia adalah garis demarkasi konstitusional yang memisahkan ranah administratif dari ranah pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun penegasan itu belum cukup.

 

Masalah sesungguhnya bukan pada bunyi pasal, melainkan pada ketiadaan framework operasional yang tegas. Tiga rezim hukum UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Tipikor, dan UU Administrasi Pemerintahan selama ini berjalan tanpa garis pembatas yang jelas.

 

Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan yang terlalu besar untuk memilih rezim mana yang akan digunakan terhadap pejabat daerah yang sama atas perbuatan yang sama. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung ia menjadi ancaman yang menggantung.

 

Seharusnya, rezim hukum administrasi digunakan lebih dahulu: ketika pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan maka APIP wajib melakukan pengawasan. Apabila terdapat kerugian keuangan negara, pengembaliannya dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak hasil pengawasan diterbitkan.

 

Jalur pidana baru relevan setelah mekanisme ini gagal, atau ketika terdapat unsur kesengajaan yang nyata dan tidak dapat disangkal.

MK sendiri menegaskan bahwa sanksi pidana korupsi sepatutnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme administratif harus lebih dahulu dioptimalkan. Sayangnya, tanpa kriteria objektif yang tertuang dalam norma yang lebih operasional, penegasan ini berisiko hanya menjadi retorika konstitusional yang indah di atas kertas namun tidak berdaya di lapangan.

 

Di sinilah titik kritis yang belum dijawab oleh Putusan MK 66/2026: ia menegaskan prinsip, tetapi tidak menyediakan kriteria. Kapan sebuah kebijakan diskresi fiskal kepala daerah misalnya refocusing anggaran di luar mekanisme perubahan APBD, atau penunjukan langsung dalam keadaan force majeure dapat dilindungi sebagai diskresi sah? Kapan ia berubah menjadi penyalahgunaan wewenang? Dan kapan penyalahgunaan wewenang itu beralih menjadi tindak pidana korupsi? Tiga pertanyaan ini membutuhkan jawaban normatif yang eksplisit, bukan diserahkan pada penilaian subyektif penyidik atau jaksa kasus per kasus.

 

Yang dibutuhkan sekarang adalah legislasi lanjutan atau setidaknya Peraturan Pemerintah yang menetapkan kriteria objektif safe harbour bagi diskresi fiskal kepala daerah. Tanpa itu, kepala daerah akan terus terjebak dalam dilema lama: berani mengambil keputusan dan risiko dipidana, atau tidak berani dan daerah tidak bergerak. Putusan MK 66/2026 adalah langkah awal yang benar dan patut diapresiasi.

 

Tetapi satu langkah awal, tanpa langkah-langkah berikutnya, hanya akan menjadi monumen niat baik yang tidak pernah selesai dibangun.

Post Views: 69
Tags: Kampus UNM
SendShare198ShareTweet124Send
Ahmad Munawir

Ahmad Munawir

AHMAD MUNAWIR S.IKom, adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal, dan Berita Polisi di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎AHMAD MUNAWIR S.IKOM berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: Takeandsend0@gmail.com.

Related Posts

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe
Berita Daerah

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Berita Daerah

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian
Berita Daerah

Monitoring Program Kampung Berkah, BAZNAS Bulukumba Perkuat Pemberdayaan Mustahik dan Sosialisasikan Zakat Pertanian

30 Juli 2026
Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Berita Daerah

Kerja Bakti Bersama Warga, Lurah Sawitto Pimpin Pembersihan Drainase Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

30 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe
Berita Daerah

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe

30 Juli 2026
Mahasiswa KKN UNHAS Gelombang 116 Laksanakan Program “Happy Mealtime dan NutriKid” Melalui Pendampingan Door to Door Cegah Gizi Buruk
Berita Daerah

Mahasiswa KKN UNHAS Gelombang 116 Laksanakan Program “Happy Mealtime dan NutriKid” Melalui Pendampingan Door to Door Cegah Gizi Buruk

30 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unhas Berdayakan Siswa SD Melalui Edukasi Pengelompokan Sampah Dan Dampaknya
Berita Daerah

Mahasiswa KKN Unhas Berdayakan Siswa SD Melalui Edukasi Pengelompokan Sampah Dan Dampaknya

30 Juli 2026
LSM LIDIK PRO Hadiri Forum Konsultasi Publik RSUD La Temmamala Dorong Peningkatan Standar Pelayanan Kesehatan

LSM LIDIK PRO Hadiri Forum Konsultasi Publik RSUD La Temmamala Dorong Peningkatan Standar Pelayanan Kesehatan

29 Juli 2026
Tim Medis Puskesmas Lanrisang Berikan Vitamin kepada Paskibraka dan Pelatih Demi Dukung Kesiapan HUT ke-81 RI

Tim Medis Puskesmas Lanrisang Berikan Vitamin kepada Paskibraka dan Pelatih Demi Dukung Kesiapan HUT ke-81 RI

29 Juli 2026
Mahasiswa Soroti Kasus Penyalahgunaan THD di Luwu Timur, Minta Aparat Bongkar Jaringan Pemasok Obat
Berita Daerah

Mahasiswa Soroti Kasus Penyalahgunaan THD di Luwu Timur, Minta Aparat Bongkar Jaringan Pemasok Obat

28 Juli 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di  Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

31 Juli 2026
Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

31 Juli 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

31 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di  Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

Isu Konflik Pesantren Darul Istiqamah Diangkat di Situs Web UIN Alauddin Makassar, Pimpinan Pesantren akan Surati Rektor.

31 Juli 2026
Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

Tinggal 17 Hari Menuju HUT RI ke-81, Hasri Hadi Suntik Semangat Paskibra di Desa Waetuoe

31 Juli 2026
Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program OSAKA di SDN 57 Parepare

31 Juli 2026
Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Masuk Era Pasca-Antibiotik, Kampus Harus Ambil Peran

31 Juli 2026
KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

KOBAR Duga Ada Kriminalisasi Petani dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bone

31 Juli 2026
Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

Tongkat Komando Polres Parepare Berganti, AKBP Phunky Mahendra Borniawan Resmi Gantikan AKBP Indra Waspada Yuda

31 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?