Gowa – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan yang dilakukan penyidik setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, Abdullah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses pengurusan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama delapan jam,” kata Aldy
Modus Gunakan Rekening Honorer Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG dan SLF.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan izin.
Untuk menyamarkan aliran dana, tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung. Penyidik menemukan adanya rekening atas nama FSZ, seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa, yang digunakan sebagai rekening penampungan dana pungli.
“FSZ berstatus sebagai saksi dan bersikap kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap seluruh alur perintah yang diduga berasal dari tersangka,” ujar Aldy
Dana Rp 1,8 Miliar Masuk ke Rekening Penampungan
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan total dana sebesar Rp 1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut.
Kapolres Gowa menegaskan jumlah tersebut masih merupakan temuan awal karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi.
“Nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang berasal dari sistem pungutan terhadap pengembang, pelaku usaha ritel maupun pihak lainnya,” jelas Aldy.
Sebagian dana yang masuk ke rekening tersebut diduga diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka. Selain itu, ada pula dana yang ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 58 saksi yang berasal dari berbagai kalangan.
Mereka terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan Gowa, konsultan, dinas terkait, pelaku usaha ritel modern, pengembang perumahan, hingga pengusaha rumah makan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara, yakni ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, serta ahli bahasa.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat keputusan pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang diduga berisi rekam jejak komunikasi dan transaksi, dokumen perizinan berupa site plan dan berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ yang digunakan sebagai rekening penampungan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Abdullah dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.





















Discussion about this post