BERITAPERS || MANDAILING NATAL – Sejumlah organisasi mahasiswa dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Mandailing Natal (Madina) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih marak terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Panyabungan, Minggu (28/6). Aliansi menilai penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy, mengatakan pihaknya meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
Menurut Ridwandy, munculnya rekaman video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan aktivitas alat berat di lokasi yang diduga merupakan kawasan tambang ilegal telah memicu perhatian publik. Dalam pernyataannya, ia menduga pria yang terlihat mengoperasikan ekskavator memiliki keterkaitan dengan jaringan pengelola tambang ilegal di wilayah Kotanopan.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pelaksana di lapangan.
Ridwandy juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas PETI yang menurutnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum sehingga tidak menimbulkan anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap proses hukum.
Senada dengan itu, Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh bentuk pelanggaran, termasuk dugaan kejahatan lingkungan.
Menurut Rifai, pembiaran terhadap praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, ia berharap Polri dapat menunjukkan komitmennya melalui langkah-langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aliansi juga menyoroti kinerja jajaran Kepolisian Resor Mandailing Natal yang dinilai belum optimal dalam menangani persoalan PETI di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian meningkatkan pengawasan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi Aktivis Mandailing Natal menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meminta supervisi terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat.
Aliansi Aktivis Mandailing Natal merupakan gabungan sejumlah organisasi mahasiswa dan pegiat lingkungan, di antaranya SIPLAH, The Madina Green Institute, Ikatan Pelajar Al Washliyah, JAM NU, AMPM, MPR Madina, KLIK-SR, dan Madina Foundation. (**)










