BERITAPERS || PAREPARE – Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, SE, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Parepare. Dugaan tersebut mencuat setelah DPRD menerima berbagai laporan masyarakat mengenai praktik distribusi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Hamran menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal dan informasi yang diterima Komisi III, terdapat indikasi adanya oknum tertentu yang diduga menguasai barcode pengisian biosolar subsidi. Barcode tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi yang tidak semestinya, bahkan disinyalir diperjualbelikan kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius karena telah menyimpang dari tujuan utama penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya pelaku usaha kecil, nelayan, petani, serta sektor lain yang telah ditetapkan pemerintah.
“DPRD menerima laporan adanya dugaan oknum SPBU yang memegang barcode pengisian BBM subsidi dan melakukan praktik penjualan kepada pihak tertentu. Ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat,” kata Hamran.
Ia menegaskan, distribusi biosolar subsidi harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai hak masyarakat dirampas akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.
Hamran mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi III DPRD Parepare, alokasi biosolar subsidi untuk tujuh SPBU yang beroperasi di Kota Parepare mencapai sekitar 112 kiloliter per hari. Dengan harga eceran resmi sebesar Rp6.800 per liter, seharusnya kuota tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Namun, menurutnya, besarnya selisih harga antara biosolar subsidi dengan solar industri yang saat ini mencapai sekitar Rp26 ribu per liter menjadi faktor yang berpotensi memicu penyalahgunaan distribusi oleh oknum yang ingin meraup keuntungan besar.
“Perbedaan harga yang sangat tinggi ini memang membuka peluang bagi oknum untuk melakukan praktik penyimpangan. Karena itu pengawasan harus diperketat agar kuota subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Parepare, lanjut Hamran, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Pihaknya juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi teknis, guna meminta penjelasan mengenai mekanisme distribusi biosolar subsidi di Kota Parepare.
Selain itu, DPRD mendorong aparat penegak hukum bersama instansi pengawas, termasuk Pertamina dan BPH Migas, untuk melakukan investigasi secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya praktik penyalahgunaan barcode maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.
Hamran menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi energi dengan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tegas agar tidak merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menikmati subsidi tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik penimbunan, penyalahgunaan barcode, maupun penjualan biosolar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamran.
Kasus dugaan penyimpangan distribusi biosolar subsidi ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat kelancaran distribusi BBM bersubsidi memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor transportasi, perikanan, pertanian, dan usaha mikro di Kota Parepare. (MLP)










