TAKALAR – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan tajam. SPBU 74.922.01 Tepo, yang berlokasi di Kecamatan Mangarabombang, diduga kuat menjadi sarang bagi praktik mafia solar yang beroperasi secara terang-terangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan 05/07/2026, sejumlah oknum pengepul dengan membawa jerigen terlihat leluasa mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut, bahkan sering kali mengabaikan antrean kendaraan umum.
Pemandangan ini menimbulkan keresahan masyarakat yang merasa haknya dirampas oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak.
Pertanyaan Besar untuk Polres Takalar Fenomena “pelayanan istimewa” bagi jerigen dibandingkan masyarakat umum ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, Publik mempertanyakan sejauh mana peran Polres Takalar dalam menindak tegas oknum SPBU yang secara nyata melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
”Sessaku mo mengantri pak ternyata lebih di utamakan jerigen pak dari pada mobil umum, Biasa pas antrian ta sampai na bilang mami operator ka habis mi”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, penyalahgunaan solar bersubsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina, seharusnya menjadi konsekuensi logis bagi SPBU yang bermain curang.
Masyarakat Takalar kini menanti bukti nyata dari komitmen kepolisian. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah “bisnis kotor” ini akan terus melenggang bebas di bawah bayang-bayang pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, tim media kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 74.922.01 Tepo untuk mendapatkan klarifikasi terkait tudingan miring tersebut.






















Discussion about this post