Gowa – Keluarga besar almarhum H Abdul Hamid dan almarhumah Hj Sitti Siada, warga Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kabupaten Gowa, menyatakan sikap terkait polemik politik yang belakangan berkembang di Kabupaten Gowa. Mereka meminta agar nama besar keluarga tidak dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Perwakilan keluarga, Zaky Ramdhan, menyayangkan sekaligus menolak adanya manuver politik yang dinilai dilakukan kubu HT beserta kelompoknya. Menurutnya, terdapat upaya membangun narasi yang menyeret nama keluarga, termasuk kembali mengaitkan nama Fadil Imran yang merupakan kakak HT.
“Kami menegaskan agar nama besar keluarga tidak dijadikan tameng untuk menghindari konsekuensi etika maupun tanggung jawab kepemimpinan,” demikian bunyi pernyataan sikap keluarga.
Keluarga menilai upaya mengaitkan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut hanya mengalihkan fokus dari substansi masalah dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Dalam pernyataan itu, keluarga mengaku telah menghimpun informasi, melakukan klarifikasi, serta memvalidasi berbagai data tanpa melangkahi proses hukum. Berdasarkan penilaian internal, mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang melibatkan HT bersama Muhammad Basri (MB/BK).
Meski demikian, keluarga menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga menilai terdapat dugaan campur tangan BK dalam urusan aparatur pemerintahan, pengambilan kebijakan, hingga ranah pribadi yang dinilai berpotensi mengganggu tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Keluarga mengungkapkan, sebelum persoalan berkembang ke ruang publik, mereka telah beberapa kali memberikan nasihat, teguran, dan masukan kepada HT. Namun, menurut mereka, HT tetap mempertahankan sikapnya membela BK.
Mereka juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya perlindungan atau atensi khusus dari Bareskrim Polri, termasuk narasi yang menyebut “Bupati di-backup jenderal”.
Menurut keluarga, informasi tersebut tidak benar. Mereka menegaskan Fadil Imran, baik secara institusional maupun pribadi, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak pernah memberikan perlindungan, pembelaan, ataupun intervensi terhadap persoalan yang dihadapi HT.
“Sebagai kakak dan keluarga besar, tugas mengingatkan telah dilakukan semaksimal mungkin. Selanjutnya, seluruh keputusan merupakan pilihan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan konsekuensi sosial yang berlaku,” demikian isi pernyataan tersebut.
Terkait proses hukum maupun dinamika politik yang berkembang, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Mereka juga mengingatkan pihak-pihak berinisial AJ, AR, RH, dan AM agar tidak memperkeruh suasana melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, keluarga menyatakan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Gowa serta menghormati dan mendukung kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sesuai kewenangannya.
Keluarga juga mengajak HT dan BK memenuhi setiap panggilan serta mengikuti proses yang dilakukan Pansus Hak Angket secara kooperatif dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas sikap tersebut.
Namun, mereka menegaskan keikhlasan tidak berarti membenarkan tindakan yang dinilai bertentangan dengan etika, moral, maupun tata kelola pemerintahan yang baik.
Keluarga turut mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap menjaga situasi keamanan dan kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan seluruh proses kepada lembaga negara yang berwenang sesuai ketentuan hukum.






















Discussion about this post