MAROS – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mendera Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Kabupaten Maros kembali memantik sorotan tajam dari khalayak luas.
Kendati Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak April lalu, hingga kini progres hukum kasus tersebut dinilai jalan di tempat lantaran belum adanya kepastian hukum yang diumumkan ke publik.
Mandeknya keterbukaan informasi mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pusaran kasus ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen pemberantasan korupsi di Butta Salewangang.
Perkara ini bergulir ke ranah hukum setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21, Amir Kadir, S.H. Laporan aduan masyarakat tersebut kemudian direspons cepat oleh tim intelejen dan pidana khusus Kejari Maros hingga menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5, proses penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Berhubung status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, secara yuridis penyidik kini memiliki kewenangan penuh mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan segera menemukan tersangkanya.
Rentetan pemeriksaan pun sebenarnya telah bergulir secara masif. Penyidik Kejari Maros dilaporkan telah memeriksa puluhan pegawai aktif di internal PDAM Tirta Bantimurung.
Tidak main-main, Direktur Utama PDAM Maros, Muh. Shalahuddin, juga telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik untuk dikorek keterangannya sebagai saksi kunci.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya telah memasuki babak akhir.
Sayangnya, hingga memasuki pertengahan Juli 2026, pihak Kejari Maros terkesan menutup rapat keran informasi dan belum kunjung merilis penetapan tersangka maupun kelanjutan pelimpahan berkas perkara. Bungkamnya otoritas kejaksaan menimbulkan spekulasi liar di tengah-tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21 selaku pelapor, Amir Kadir, menyorot tajam lambannya kinerja penyidik pasca-naiknya status perkara.
Publik berharap penuh agar Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajaran penyidik pidsus dapat memberikan penjelasan secara gamblang dan transparan kepada media massa mengenai sejauh mana progres riil dari penyidikan PDAM tersebut.
Transparansi dinilai menjadi harga mati untuk menjaga marwah institusi Adhyaksa sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maros belum memberikan respons ataupun keterangan resmi terkait perkembangan terbaru seputar penyidikan dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Bantimurung Maros.
Laporan: Syamsir
Admin: Rudy Gemulia || Editor: Syam






















Discussion about this post