BERITAPERS || MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan kembali mencoreng industri transportasi antarkota di Sulawesi Selatan. Seorang penumpang wanita berusia 24 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban ulah tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum kondektur bus PO Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX.
Aksi bejat tersebut terjadi saat armada bus berjuluk ‘PAPI’ warna hijau toska itu tengah melaju dari arah Soroako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperkirakan berada di sekitar kawasan Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kejadian memilukan itu bermula saat Mawar tengah tertidur lelap di samping kakaknya pada deretan kursi nomor 8 dan 9 B. Sekitar satu jam perjalanan, korban yang berada dalam kondisi setengah sadar merasa ada sentuhan asing di bagian tubuhnya. Pada rabaan awal, korban sempat mengira tubuhnya hanya membentur bagian penyangga (stand) kursi.
Namun, tidak berselang lama, Mawar kembali terbangun kaget setelah merasakan ada tangan yang sengaja memegang bagian pahanya. Saat membuka mata, korban mendapati pelaku sedang menarik tangannya dari tubuh korban. Sontak, korban menjerit histeris hingga membuat pelaku bergegas berdiri dan melarikan diri ke barisan belakang bus.
Terduga pelaku diidentifikasi sebagai salah satu kru bus bernama Jhon. Saat beraksi, pria bertubuh kurus dengan rambut beruban tersebut mengenakan kemeja lengan pendek warna merah kombinasi putih.
Niat jahat pelaku terindikasi telah direncanakan sejak awal perjalanan. Alih-alih tidur di bilik khusus kru yang berada di bagian belakang armada, pelaku justru memilih tidur di lorong lantai samping kursi penumpang.
”Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang, dan itu diakui oleh kondektur lainnya. Ini kenapa dia malah tidur di lorong samping kursi penumpang? Berarti dia memang sudah punya niat jahat,” tegas Mawar saat memberikan keterangan usai melayangkan laporan resmi di Mapolda Sulsel.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Mawar didampingi keluarganya resmi melaporkan insiden ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2026, yang ditandatangani oleh KA SPKT Siaga III, AKP Muhammad Sain, S.H.
Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku guna memberikan efek jera dan mencegah timbulnya korban baru. Paman korban, Asriel, juga menyuarakan kritikan keras terhadap jajaran manajemen PT Bintang Zahira Trans agar tidak lepas tangan atas insiden yang terjadi di dalam armada perusahaannya.
”Pihak manajemen Bus Bintang Zahira tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Minimal mereka harus melakukan evaluasi total terhadap perilaku para kru bus agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa mereka,” desak Asriel.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dari sesama kru armada bus antar-daerah, pelaku diketahui memiliki rekam jejak buruk dan sudah berulang kali dipecat dari berbagai PO Bus akibat perilaku serupa yang kerap mengganggu penumpang perempuan.
Menanggapi insiden tersebut, perwakilan manajemen PT Bintang Zahira Trans yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkesan enggan bertanggung jawab penuh dan mengarahkan persoalan ini kepada sopir bus yang bertugas. Pihak manajemen mengklaim telah memanggil sopir utama untuk dimintai klarifikasi dan menegaskan tidak akan melindungi oknum kru yang melanggar aturan.
”Laporkan saja ke pihak berwajib. Biarkan nanti proses hukum berjalan. Jika terbukti salah, ya dipidanakan saja kru itu. Kami dari pihak manajemen tidak akan membela yang salah,” ujar perwakilan manajemen.





















Discussion about this post