BERITAPERS || GOWA – Ketua BINPRO Lidik Pro Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., mengecam keras dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Gowa yang terjadi setelah memberitakan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Ismar menegaskan, apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak boleh ada siapa pun yang mengancam keselamatan wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kami mendesak Polresta Gowa segera mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut dan menangkap pelakunya apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Ismar, Sabtu (1/8/2026).
Selain mengusut dugaan ancaman terhadap wartawan, BINPRO Sulsel juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang menjadi objek pemberitaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Ismar menambahkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau jalur hukum, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman.
BINPRO Sulawesi Selatan menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap insan pers. (MLP)





















Discussion about this post