• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Ekonomi

KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan, Soroti Monopoli hingga Predatory Pricing

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
1 Agustus 2026
in Berita Ekonomi
Reading Time: 1 min read
0
KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan, Soroti Monopoli hingga Predatory Pricing
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Hasil klarifikasi menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat kelengkapan dan kejelasan sehingga layak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memperdalam dugaan praktik persaingan usaha yang berkaitan dengan hubungan TikTok dan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics/3PL), serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penyelidikan juga akan difokuskan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Di antaranya Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 terkait praktik jual rugi atau predatory pricing.

“Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujar Gopprera dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2026).

Pada tahap ini, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika bukti yang diperoleh tidak memenuhi standar pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Gopprera menegaskan KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai prosedur. Selama proses berlangsung, lembaga tersebut juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Views: 154

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

31 Agustus 2026
KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

28 Agustus 2026
Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

27 Agustus 2026
IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

24 Agustus 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

15 Agustus 2026
Tags: DugaanHinggakeKPPUMonopoliNaikkanPelanggaranPenyelidikanPredatoryPricingSorotiTahapTikTok
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok
Berita Ekonomi

Gagas Program Belanja UMKM 10 Ribu, PLUT Sulsel dan Yayasan UMKM Bangkit Perkuat Ekosistem Rantai Pasok

by Astriana
3 minggu ago
0

BERITAPERS || MAKASSAR — Salah satu tantangan bagi pengusaha UMKM adalah keterbatasan untuk dapat mengakses pasar bagi produknya. melihat tantangan tersebut Yayasan UMKM Bangkit bekerja sama dengan UPT...

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan
Berita Ekonomi

KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

by Rudy Gemulia
4 minggu ago
0

Makassar— Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan advokasi persaingan usaha secara daring...

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

Tembus Ekspor, Kadiskop Sulsel: Pengusaha UMKM Harus Penuhi Standarisasi

4 minggu ago
IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

IKA-ISMEI Sulselbartra Audiensi dengan Bank Indonesia, Bahas Penguatan Literasi Ekonomi dan UMKM

1 bulan ago
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 kg hingga 65% di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat

1 bulan ago
Load More

Related News

RSUD Andi Makkasau Imbau Masyarakat Patuhi Jam Besuk Demi Keselamatan dan Pemulihan Pasien

RSUD Andi Makkasau Imbau Masyarakat Patuhi Jam Besuk Demi Keselamatan dan Pemulihan Pasien

13 April 2026
Korem 143/HO Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan

Korem 143/HO Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan

28 Agustus 2026
Sempat Diwarnai Bentrok dengan Ormas, Aksi Mahasiswa dan KNPB Konsulat Indonesia Dikawal Polisi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel

Sempat Diwarnai Bentrok dengan Ormas, Aksi Mahasiswa dan KNPB Konsulat Indonesia Dikawal Polisi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel

16 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?