Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Hasil klarifikasi menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat kelengkapan dan kejelasan sehingga layak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memperdalam dugaan praktik persaingan usaha yang berkaitan dengan hubungan TikTok dan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics/3PL), serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penyelidikan juga akan difokuskan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Di antaranya Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 terkait praktik jual rugi atau predatory pricing.
“Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujar Gopprera dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2026).
Pada tahap ini, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika bukti yang diperoleh tidak memenuhi standar pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gopprera menegaskan KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai prosedur. Selama proses berlangsung, lembaga tersebut juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.






















Discussion about this post