• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

Kantor Pertanahan Parepare Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah melalui Program INTIP 2026

Ismail Waru by Ismail Waru
27 Agustus 2026
in Berita Seremonial
Reading Time: 3 mins read
0
Kantor Pertanahan Parepare Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah melalui Program INTIP 2026
76
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

BERITAPERS || PAREPARE — Kantor Pertanahan Kota Parepare terus memperkuat upaya mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengamanan aset negara maupun daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare tersebut menjadi langkah strategis dalam memulai proses inventarisasi tanah milik instansi pemerintah di seluruh wilayah Kota Parepare. Program ini diarahkan untuk membangun basis data pertanahan yang lebih lengkap, akurat, terintegrasi, dan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., serta Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur strategis di Kota Parepare, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri Parepare Andi Musyafir, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Agama, KPKNL, KPPN, Kodim 1405, Brigif 11/Badik Sakti, Polres Parepare, Kantor Imigrasi, BPS, IAIN Parepare, para Camat, dan Lurah se-Kota Parepare.

Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan status pertanahan aset pemerintah. Pengelolaan aset tanah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan daerah dari potensi sengketa, penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kemungkinan tumpang tindih bidang tanah.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Kantor Pertanahan Parepare Serahkan Sertipikat Aset Negara untuk Rumah Dinas KPKNL

Kantor Pertanahan Parepare Serahkan Sertipikat Aset Negara untuk Rumah Dinas KPKNL

22 Oktober 2026
Haru dan Bangga, Putra Pinrang M. Rijal Abdillah Resmi Wisuda D-IV Keperawatan Anestesiologi di Surakarta

Haru dan Bangga, Putra Pinrang M. Rijal Abdillah Resmi Wisuda D-IV Keperawatan Anestesiologi di Surakarta

21 Oktober 2026
Muscab HAKLI Parepare, Hj Fadria Indayani Kembali Terpilih Pimpin Organisasi

Muscab HAKLI Parepare, Hj Fadria Indayani Kembali Terpilih Pimpin Organisasi

20 Oktober 2026
Usung Semangat EWAKO, Kapolda Sulsel Ajak Insan Pers Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Usung Semangat EWAKO, Kapolda Sulsel Ajak Insan Pers Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bacukiki Barat Kerja Bakti Bersihkan Pantaiku Parepare

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bacukiki Barat Kerja Bakti Bersihkan Pantaiku Parepare

16 Oktober 2026

Dalam sambutannya, Ridwan Jali Nurcahyo menegaskan bahwa inventarisasi tanah instansi pemerintah merupakan langkah mendasar untuk memastikan seluruh aset tanah dapat diketahui keberadaannya, tercatat dengan baik, serta memiliki kejelasan status hukum dan administrasi.

Menurutnya, persoalan aset pertanahan sering kali muncul akibat data yang belum lengkap, dokumen yang tidak tertata secara optimal, batas bidang yang belum teridentifikasi dengan baik, maupun belum dilakukannya proses pensertipikatan terhadap aset pemerintah.

“Melalui kegiatan inventarisasi ini, kita ingin memastikan aset tanah milik instansi pemerintah dapat diketahui secara jelas kondisi fisiknya, status penguasaannya, batas-batasnya, serta kelengkapan dokumen yuridisnya. Ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan aset di kemudian hari,” ujarnya.

Program INTIP Tahun 2026 mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari pendataan tanah milik instansi pemerintah, identifikasi kondisi fisik tanah, penguasaan dan penggunaan tanah, pemeriksaan tanda batas, pengumpulan data fisik dan yuridis, verifikasi dokumen, hingga penataan administrasi pertanahan.

Inventarisasi tersebut menyasar aset pemerintah yang belum bersertipikat maupun aset yang telah memiliki sertipikat. Dengan demikian, program ini tidak hanya berorientasi pada percepatan pensertipikatan, tetapi juga memastikan kesesuaian dan kelengkapan data aset yang telah terdaftar.

Dalam sesi materi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Parepare, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pengelolaan dan pensertipikatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah berupa tanah.

Menurutnya, sertipikat tanah memiliki peran strategis sebagai bukti administrasi dan dasar kepastian hukum atas aset pemerintah. Pensertipikatan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset agar tidak mudah menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum pada masa mendatang.

“Pengamanan aset pemerintah harus dimulai dari tertib data dan tertib administrasi. Ketika data fisik dan yuridis suatu aset tersedia dengan baik serta status hukumnya jelas, maka potensi terjadinya sengketa dan berbagai persoalan pertanahan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn., memaparkan mekanisme penggunaan Aplikasi Mitra Instansi Pemerintah serta pelaksanaan inventarisasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan dan pengelolaan data pertanahan. Selain meningkatkan efektivitas pendataan, sistem digital juga memungkinkan proses inventarisasi dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan mudah dipantau.

Hingga akhir tahun anggaran 2026, pelaksanaan Program INTIP di Kota Parepare diharapkan mampu menghasilkan basis data aset tanah instansi pemerintah yang semakin lengkap dan akurat. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam proses penataan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penyelesaian berbagai administrasi aset pertanahan.

Program ini juga memiliki fungsi preventif yang sangat penting. Melalui proses inventarisasi, berbagai persoalan pertanahan dapat diidentifikasi sejak dini, termasuk persoalan batas bidang, status administrasi, penguasaan tanah, kelengkapan dokumen, hingga pemanfaatan aset yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Selain menghasilkan data administratif, kegiatan inventarisasi juga diarahkan untuk memperkaya data spasial berupa peta tematik aset instansi pemerintah. Peta tersebut dapat menjadi instrumen informasi dan mitigasi dalam mengetahui keberadaan aset pemerintah secara spasial serta membantu mencegah potensi tumpang tindih penerbitan sertipikat dengan bidang tanah milik instansi pemerintah.

Meski demikian, peta tematik tersebut tidak merupakan produk hukum dan tidak menjadi dasar penerbitan atau pemberian hak atas tanah. Fungsinya lebih diarahkan sebagai instrumen pendukung dalam proses identifikasi, perencanaan, pengawasan, dan pengamanan aset pertanahan pemerintah.

Melalui Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi yang lebih kuat dengan seluruh instansi pemerintah. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib, aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Dengan inventarisasi yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, aset tanah pemerintah diharapkan tidak lagi hanya menjadi data administratif, melainkan benar-benar menjadi aset yang terlindungi, terkelola dengan baik, serta mampu mendukung keberlanjutan pembangunan dan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Parepare. (MLP)

Views: 287
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Kantor Pertanahan Parepare Serahkan Sertipikat Aset Negara untuk Rumah Dinas KPKNL
Berita Daerah

Kantor Pertanahan Parepare Serahkan Sertipikat Aset Negara untuk Rumah Dinas KPKNL

by Ismail Waru
2 hari ago
0

BERITA PERS || PAREPARE – Kantor Pertanahan Kota Parepare menyerahkan sertipikat aset milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare yang diperuntukkan sebagai rumah dinas, Kamis (22/10/2026)....

Haru dan Bangga, Putra Pinrang M. Rijal Abdillah Resmi Wisuda D-IV Keperawatan Anestesiologi di Surakarta
Berita Kampus

Haru dan Bangga, Putra Pinrang M. Rijal Abdillah Resmi Wisuda D-IV Keperawatan Anestesiologi di Surakarta

by Ismail Waru
3 hari ago
0

BERITAPERS || SURAKARTA – Kebanggaan menyelimuti keluarga besar M. Rijal Abdillah, putra asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang resmi menyelesaikan pendidikan pada Program Studi Diploma IV (D-IV) Keperawatan...

Muscab HAKLI Parepare, Hj Fadria Indayani Kembali Terpilih Pimpin Organisasi

Muscab HAKLI Parepare, Hj Fadria Indayani Kembali Terpilih Pimpin Organisasi

4 hari ago
Usung Semangat EWAKO, Kapolda Sulsel Ajak Insan Pers Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Usung Semangat EWAKO, Kapolda Sulsel Ajak Insan Pers Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

4 hari ago
Load More

Related News

Puskesmas Lanrisang Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak untuk Tingkatkan Kesadaran Orang Tua

Puskesmas Lanrisang Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak untuk Tingkatkan Kesadaran Orang Tua

28 April 2026
Peserta Latpim Se-Indonesia Timur Study Tour, Kunjungi UKM Abon Ikan Di Jampue

Peserta Latpim Se-Indonesia Timur Study Tour, Kunjungi UKM Abon Ikan Di Jampue

28 Agustus 2025
LIDIK PRO Pinrang Klaim Diintimidasi Saat Dokumentasikan Distribusi BBM Bersubsidi di APMS Maritengngae

LIDIK PRO Pinrang Klaim Diintimidasi Saat Dokumentasikan Distribusi BBM Bersubsidi di APMS Maritengngae

3 Oktober 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?