BERITA PERS || PAREPARE – Kantor Pertanahan Kota Parepare menyerahkan sertipikat aset milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare yang diperuntukkan sebagai rumah dinas, Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset negara.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Wandhi, S.ST., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Puji Rahayu, S.ST., serta Koordinator Substansi Penetapan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn.
Dalam kesempatan tersebut, Charles Jimmy selaku perwakilan KPKNL Parepare menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Parepare atas penyelesaian proses sertipikasi aset yang diperuntukkan sebagai rumah dinas.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Parepare, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sertipikasi tanah sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengamanan aset milik negara.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara. Kami berharap sertipikasi ini dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta membantu memastikan aset negara tercatat dan dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan dan instansi pemerintah pemilik aset memiliki peran penting dalam mendukung proses sertipikasi serta mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Sertipikasi aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Melalui proses sertipikasi yang sesuai dengan ketentuan pertanahan, pengelolaan aset diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan optimal.
Kantor Pertanahan Kota Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap proses pendaftaran tanah dan sertipikasi aset pemerintah guna memperkuat kepastian hukum serta mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik. (MLP)










