BERITAPERS || PAREPARE — Kantor Pertanahan Kota Parepare terus memperkuat upaya mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengamanan aset negara maupun daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare tersebut menjadi langkah strategis dalam memulai proses inventarisasi tanah milik instansi pemerintah di seluruh wilayah Kota Parepare. Program ini diarahkan untuk membangun basis data pertanahan yang lebih lengkap, akurat, terintegrasi, dan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, S.T., QRMP., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., serta Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur strategis di Kota Parepare, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri Parepare Andi Musyafir, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Agama, KPKNL, KPPN, Kodim 1405, Brigif 11/Badik Sakti, Polres Parepare, Kantor Imigrasi, BPS, IAIN Parepare, para Camat, dan Lurah se-Kota Parepare.
Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan status pertanahan aset pemerintah. Pengelolaan aset tanah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara dan daerah dari potensi sengketa, penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kemungkinan tumpang tindih bidang tanah.
Dalam sambutannya, Ridwan Jali Nurcahyo menegaskan bahwa inventarisasi tanah instansi pemerintah merupakan langkah mendasar untuk memastikan seluruh aset tanah dapat diketahui keberadaannya, tercatat dengan baik, serta memiliki kejelasan status hukum dan administrasi.
Menurutnya, persoalan aset pertanahan sering kali muncul akibat data yang belum lengkap, dokumen yang tidak tertata secara optimal, batas bidang yang belum teridentifikasi dengan baik, maupun belum dilakukannya proses pensertipikatan terhadap aset pemerintah.
“Melalui kegiatan inventarisasi ini, kita ingin memastikan aset tanah milik instansi pemerintah dapat diketahui secara jelas kondisi fisiknya, status penguasaannya, batas-batasnya, serta kelengkapan dokumen yuridisnya. Ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan aset di kemudian hari,” ujarnya.
Program INTIP Tahun 2026 mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari pendataan tanah milik instansi pemerintah, identifikasi kondisi fisik tanah, penguasaan dan penggunaan tanah, pemeriksaan tanda batas, pengumpulan data fisik dan yuridis, verifikasi dokumen, hingga penataan administrasi pertanahan.
Inventarisasi tersebut menyasar aset pemerintah yang belum bersertipikat maupun aset yang telah memiliki sertipikat. Dengan demikian, program ini tidak hanya berorientasi pada percepatan pensertipikatan, tetapi juga memastikan kesesuaian dan kelengkapan data aset yang telah terdaftar.
Dalam sesi materi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Parepare, A. Nurul Hudayanti, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pengelolaan dan pensertipikatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah berupa tanah.
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki peran strategis sebagai bukti administrasi dan dasar kepastian hukum atas aset pemerintah. Pensertipikatan menjadi bagian dari upaya pengamanan aset agar tidak mudah menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum pada masa mendatang.
“Pengamanan aset pemerintah harus dimulai dari tertib data dan tertib administrasi. Ketika data fisik dan yuridis suatu aset tersedia dengan baik serta status hukumnya jelas, maka potensi terjadinya sengketa dan berbagai persoalan pertanahan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Edy Parajai, S.H., M.Kn., memaparkan mekanisme penggunaan Aplikasi Mitra Instansi Pemerintah serta pelaksanaan inventarisasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan dan pengelolaan data pertanahan. Selain meningkatkan efektivitas pendataan, sistem digital juga memungkinkan proses inventarisasi dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan mudah dipantau.
Hingga akhir tahun anggaran 2026, pelaksanaan Program INTIP di Kota Parepare diharapkan mampu menghasilkan basis data aset tanah instansi pemerintah yang semakin lengkap dan akurat. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam proses penataan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penyelesaian berbagai administrasi aset pertanahan.
Program ini juga memiliki fungsi preventif yang sangat penting. Melalui proses inventarisasi, berbagai persoalan pertanahan dapat diidentifikasi sejak dini, termasuk persoalan batas bidang, status administrasi, penguasaan tanah, kelengkapan dokumen, hingga pemanfaatan aset yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selain menghasilkan data administratif, kegiatan inventarisasi juga diarahkan untuk memperkaya data spasial berupa peta tematik aset instansi pemerintah. Peta tersebut dapat menjadi instrumen informasi dan mitigasi dalam mengetahui keberadaan aset pemerintah secara spasial serta membantu mencegah potensi tumpang tindih penerbitan sertipikat dengan bidang tanah milik instansi pemerintah.
Meski demikian, peta tematik tersebut tidak merupakan produk hukum dan tidak menjadi dasar penerbitan atau pemberian hak atas tanah. Fungsinya lebih diarahkan sebagai instrumen pendukung dalam proses identifikasi, perencanaan, pengawasan, dan pengamanan aset pertanahan pemerintah.
Melalui Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi yang lebih kuat dengan seluruh instansi pemerintah. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib, aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan inventarisasi yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, aset tanah pemerintah diharapkan tidak lagi hanya menjadi data administratif, melainkan benar-benar menjadi aset yang terlindungi, terkelola dengan baik, serta mampu mendukung keberlanjutan pembangunan dan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Parepare. (MLP)






















Discussion about this post