• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Soal Berita Pensiunan Kecewa dan Merasa di Tipu Oleh ASN, SB Itu Tak Benar! 

Kemal Situru by Kemal Situru
27 Januari 2025
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Soal Berita Pensiunan Kecewa dan Merasa di Tipu Oleh ASN, SB Itu Tak Benar! 
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Berita Pers – Maros (Sulsel)–Terkait Seorang Pensiun ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Maros Kecewa dan Merasa Tertipu dengan Inisial (SB) Mantan Staf nya yang sekarang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maros, Juga angkat bicara bahwasanya Itu tidak benar Senin (27/1/2025)

SB mengatakan bahwa apa yang di tuduhkan ke saya itu adalah tidak benar,

“Saya merasa tidak pernah mempunyai utang ke pak Sudirman tunjukkan bukti bahwa saya mempunyai sangkutan kepada dia”  Ucapnya

SB pun menampik tudingan Sudirman juga menambahkan kalau (SB) pernah berjanji untuk membayar pinjaman tersebut dengan janji, jika dana Pra pensiunannya sudah Cair.

” Adapun terkait Pra pensiun yang dimaksud pak Sudirman sudah cair dan beliau sendiri yang bantu saya untuk mengurusnya di bank Sulselbar senilai 100 juta kenapa pada saat itu kalau memang saya punya utang, kenapa pak Sudirman tidak menagih saya” Ungkap SB

Mendengar hal tersebut ketua Lidik pro Maros Ismar angkat bicara selaku pendamping paralegal inisial (SB) mengatakan kalau permasalahan utang piutang kalau memang ada buktinya silahkan melaporkan ke aparat penegak hukum jangan hanya mengklaim sepihak saja dan kalau paksaan atau merasa tertipu unsur penipuannya dimana, saya rasa bapak  Sudirman bukan anak kecil jelas tau konsekuensi pada saat ingin bertanda tangan pada pengambilan barang tersebut

Ismar lanjutnya seperti yang kita ketahui bahwa dasar dari hutang piutang adalah perjanjian. Syarat sah sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menerangkan bahwa agar terpenuhinya perjanjian yang sah, maka 4 ada 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

– Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
– Kecakapan;
– Suatu pokok persoalan tertentu;
– Suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian disebut sah, apabila melakukan 4 unsur tersebut tanpa terkecuali. Selain itu Pasal 1338 KUHPerdata juga mengatur demikian:

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Semua persetujuan yang dibuat sebagai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Meski tidak ditulis secara detail, akan tetapi perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata harus dibuktikan melalui perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak baik perjanjian yang dibuat dengan akta notaris maupun dibawah tangan.  Ungkapnya. (*)

Post Views: 221
Tags: ASNBerita SorotMarosPensiunanTudingan
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat

7 Agustus 2025
Penemuan Mayat Laki-laki di Kompleks Azalea Makassar

Penemuan Mayat Laki-laki di Kompleks Azalea Makassar

12 April 2025
Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Kab. Takalar 2026

Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Kab. Takalar 2026

2 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?