BERITAPERS || MAKASSAR — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan tindak pidana penipuan daring (passobis) beroperasional lintas daerah. Sebanyak 22 orang tersangka berhasil diringkus dari pengungkapan 11 modus operandi berbeda selama tiga bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa dari total 22 tersangka yang diamankan, 18 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Akumulasi kerugian finansial yang dialami para korban mencapai Rp1.198.250.000 (Rp1,19 miliar).
”Jumlah tersangka yang berhasil diamankan jajaran Subdit V Siber sebanyak 22 orang, terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan. Pengungkapan ini berawal dari penelusuran rekam jejak digital serta akun-akun media sosial yang digunakan para pelaku untuk memperdaya korban,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Rincian 11 modus penipuan daring yang dibongkar jajaran Siber Polda Sulsel meliputi:
Lelang Mobil Fiktif: Tersangka WK menipu warga Makassar hingga rugi Rp120 juta dengan dalih lelang mobil Lapas Bumbahas Sumut.
Pengadaan Susu Program MBG: Tersangka H asal Kolaka menipu empat warga Makassar dan Maros senilai Rp120 juta dengan modus pengadaan susu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bibit Kelapa Sawit: Tiga tersangka (A, AA, S) asal Wajo menipu korban sebesar Rp2,75 juta.
Loker Bandara Hasanuddin: Tersangka A asal Mamasa menipu tiga warga (Makassar, Jeneponto, Takalar) sebesar Rp20 juta.
Penjualan Bata Ringan: Tersangka LS asal Soppeng merugikan dua korban senilai Rp15 juta.
Penjualan Sepeda Motor: Tersangka S dan CR asal Maros merugikan korban Rp15,5 juta.
Penjualan HP Online: Enam tersangka asal Parepare (M, A, R, RF, N, F) menipu tiga warga Makassar dan Sinjai senilai Rp29 juta.
Bantuan Kemenkeu RI: Tersangka TR asal Sidrap menipu warga Bone senilai Rp217 juta.
Penjualan Solar: Tiga tersangka asal Makassar (O, A, G) menipu warga Bone berinisial M sebesar Rp23 juta.
Penjualan Kerbau Segitiga: Tersangka ES (Napi Lapas Mamasa) memperdaya korban hingga rugi Rp20 juta.
Kerja Paruh Waktu (Kerugian Terbesar): Tersangka B dan RP asal Batam menguras uang warga Sidrap hingga Rp614 juta.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menambahkan bahwa dari tangan para tersangka, penyidik menyita 27 unit ponsel, 2 kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 printer termal, serta 4 bundel rekening milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.










