Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa tujuh anggota polisi terkait kematian seorang peserta tawuran bernama Rafly di Makassar.
Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda Sulsel untuk mendalami pelaksanaan pengamanan saat peristiwa tawuran berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan tujuh anggota yang diperiksa merupakan personel yang bertugas saat kejadian, termasuk Kapolsek. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut.
“Untuk sampai saat ini Polda Sulsel, khususnya dari Propam, sudah melakukan pemeriksaan tujuh anggota yang pada saat itu melaksanakan tugas, termasuk Kapolsek. Rencananya memanggil beberapa masyarakat yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut,” kata Didik.
Selain memeriksa personel, polisi masih mendalami penyebab kematian Rafly. Jenazah korban sebelumnya telah menjalani autopsi setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada bagian punggung sebelah kiri, tepatnya di sekitar rusuk ketiga. Luka tersebut disebut mengarah ke bagian kanan hingga pundak dan dinyatakan sebagai penyebab kematian korban.
“Dari hasil autopsi yang kemarin sudah dilaksanakan, diketahui ada luka pada bagian punggung sebelah kiri, ada di rusuk yang ketiga, kemudian mengarah ke sebelah kanan sampai ke pundak. Itu sebab kematian dari saudara Rafly” jelasnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang berkaitan dengan kematian korban.Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis, ukuran, serta karakteristik peluru yang ditemukan.
“Kalau terkait peluru akan dilakukan uji balistik, apakah jenis, ukurannya, kemudian apakah peluru tajam atau peluru karet, nanti akan ketahuan di situ,” ujar Didik.
Korban diketahui merupakan salah satu peserta tawuran. Setelah peristiwa tersebut, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sempat dibawa ke RS Angkatan Laut.
Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Atas persetujuan keluarga, jenazah kemudian diautopsi. Setelah proses autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Di sisi lain, polisi juga mengusut dugaan pengrusakan yang terjadi dalam rangkaian tawuran tersebut. Salah satunya terkait dugaan pengrusakan pos medis.
“Proses hukum tetap dilaksanakan. Proses pengrusakan pos medis juga tetap kita laksanakan. Semuanya jalan dan perkembangannya akan disampaikan,” kata Didik.
Polisi juga masih mendata kerugian akibat peristiwa tersebut. Sejumlah kerusakan dilaporkan terjadi, termasuk adanya benda yang dibakar dan aksi saling lempar antarkelompok.
Keributan kembali terjadi pada malam hari di sekitar lokasi kejadian. Namun, lokasi keributan tersebut disebut berada beberapa meter dari tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Personel Polrestabes Makassar kemudian membubarkan keributan tersebut. Didik mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait ada atau tidaknya warga yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Mengenai yang diamankan, saya belum ke Polrestabes untuk mengecek,” ujarnya.
Polda Sulsel menyatakan akan meningkatkan pengamanan guna mencegah terjadinya tawuran susulan. Polrestabes Makassar juga mendapat dukungan personel dari Polda Sulsel.
“Untuk mengantisipasi ke depannya, Polres sudah di-backup oleh Polda Sulsel. Begitu pula Polsek-Polsek yang sering terjadi perang kelompok. Patroli kita tingkatkan,” pungkas Didik.
Penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pemeriksaan Propam, serta hasil uji balistik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Lafri meninggal dunia.
(Irsan).










