MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan tersangka berinisial HT.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, sejumlah langkah hukum telah dilakukan setelah penetapan tersangka dalam gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polresta Gowa.
Menurut Jufri, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait status hukum HT. Pemberitahuan serupa juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Untuk tindak lanjut setelah penetapan tersangka, kami telah melakukan beberapa langkah hukum,” kata Jufri.
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Selain itu, surat pemanggilan telah dilayangkan agar HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jufri menyebut sekitar 30 saksi kemungkinan akan dipanggil kembali. Penyidik juga membuka peluang memeriksa saksi baru yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.
“Kami memanggil saksi-saksi untuk mendukung dugaan keterlibatan pihak lain yang punya peranan dalam kasus ini. Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan saudara MB menjadi tersangka, Jufri belum memberikan kepastian.
“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.
Penahanan HT Menunggu Penilaian Penyidik
Terkait kemungkinan penahanan terhadap HT, Jufri mengatakan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan penilaian penyidik terhadap proses pemeriksaan dan sikap tersangka.
Ia menyebut HT sejauh ini masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Selama ini saudari HT masih kooperatif dan bisa diajak kerja sama. Kami minta beliau tetap mematuhi aturan agar semua berjalan lancar dan selesai dengan baik,” ujar Jufri.
Mengenai rencana pengajuan praperadilan, penyidik menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin melalui mekanisme hukum.
“Upaya praperadilan adalah bagian dari hak tersangka yang difasilitasi oleh negara. Kami tidak bisa merintangi, silakan saja,” katanya.
Penyidik Dalami Dugaan Intimidasi terhadap Saksi
Selain mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga memeriksa informasi mengenai dugaan intervensi dan intimidasi terhadap saksi.
Jufri menegaskan, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mendalami informasi adanya saksi yang diintervensi atau diintimidasi. Namun itu baru informasi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, baru bisa dipastikan kebenarannya,” jelasnya.
Terkait surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri, Jufri mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut karena surat tersebut dikirim pada hari libur.
“Karena kemarin hari libur, kita tunggu prosesnya pada minggu ini,” katanya.
Tiga Aset Disita
Dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai estimasi Rp682 juta.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai estimasi Rp1,4 miliar serta satu unit rumah di kawasan Waterfront dengan nilai estimasi Rp3,5 miliar.
Untuk rumah di Waterfront, Jufri mengatakan aset tersebut masih berstatus kredit. Akad jual beli disebut ditandatangani langsung oleh saudara MB.
Jufri menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam sejumlah urusan, termasuk kasus Indomaret, rumah Royal Spring, serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, penyidik tidak menggunakan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perkara tersebut. Penanganan perkara didasarkan pada fakta dan keterangan saksi maupun korban terkait penyerahan sejumlah uang atau aset.
Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan seragam dengan potensi kerugian negara sekitar Rp16 miliar merupakan perkara berbeda.
Kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Polda Sulsel dan masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK.
(Irsan).










