Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi penangkapan tersangka kasus narkotika berinisial R yang meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat perlawanan dengan petugas.
Polisi menyebut R merupakan residivis sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan R merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sekitar 150 gram. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan itu telah lebih dahulu ditangkap.
“R ini latar belakangnya residivis dan merupakan DPO dari Polres Bantaeng. Dalam kasus kami, dia bagian dari jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram bersama beberapa tersangka lain yang sudah diamankan,” kata Sugeng di Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
R kemudian ditemukan polisi di wilayah Bulukumba pada Minggu (27/9). Saat dilakukan pengejaran, kendaraan roda dua yang digunakan R kehabisan bahan bakar. R lalu meninggalkan sepeda motornya dan berlari menuju kawasan permukiman warga untuk menghindari petugas.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian berupaya menangkap R. Namun, tersangka disebut melakukan perlawanan dengan memukul dan membanting anggota polisi hingga mengalami luka. R juga mengeluarkan badik dan mengarahkannya kepada petugas.
Dalam upaya melarikan diri, R kemudian masuk ke sebuah rumah warga dan bersembunyi di lantai dua setelah menjebol bagian plafon. Polisi yang menghadapi situasi tersebut terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan tindakan untuk melumpuhkan tersangka.
“Petugas memberikan tembakan peringatan. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki R untuk melumpuhkannya,” jelas Sugeng.
Usai dilumpuhkan, R langsung dievakuasi ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis. Karena membutuhkan perawatan lebih lanjut, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar.
Sugeng mengatakan kondisi R sempat dinyatakan stabil oleh tim medis. Penyidik bahkan masih sempat melakukan pemeriksaan terhadap R hingga sekitar pukul 00.45 WITA. Namun, beberapa jam kemudian kondisi R tiba-tiba memburuk.
“Sekitar pukul 04.00 WITA tersangka mengalami kejang-kejang. Kemudian pada pukul 07.10 WITA dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Sugeng menegaskan kematian R disebut berkaitan dengan luka akibat tindakan pelumpuhan serta benturan yang dialaminya ketika berhadapan dengan petugas dan saat terjatuh dari plafon. Dia membantah adanya penganiayaan terhadap tersangka.
“Meninggalnya tersangka murni akibat luka tembak pelumpuhan dan luka benturan saat berhadapan dengan anggota serta jatuh dari plafon, bukan karena tindakan penganiayaan,” tegasnya.
Terkait isu keluarga R dipaksa menandatangani surat penolakan otopsi, Sugeng membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kepolisian justru mendorong agar otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian melalui metode scientific crime investigation.
Namun, pihak keluarga disebut memilih menolak proses otopsi dengan alasan ingin jenazah R segera dimakamkan dalam kondisi utuh. Polisi menyatakan surat penolakan tersebut ditandatangani pihak keluarga secara sukarela tanpa tekanan.
” Pihak keluarga sendiri yang memohon dan menolak otopsi agar jenazah dapat dimakamkan dalam kondisi utuh. Surat pernyataan penolakan ditandatangani keluarga secara sukarela tanpa ada paksaan dari kepolisian,” kata Sugeng.
Di sisi lain, Polda Sulsel memastikan proses internal tetap dilakukan sebagai bentuk transparansi. Sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat dalam proses penangkapan R kini diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan personel dalam proses pengejaran hingga penangkapan R telah sesuai dengan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
(Rudy).










