BERITAPERS || SAMAULUE, PINRANG — Pemilihan Ketua dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027-2034 Desa Samaulue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di Kantor Desa Samaulue.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Samaulue Muh. Tahir, S.H, dan para staf, Bhabinkamtibmas Aiptu Zainal, Babinsa Serda Juandar, pendamping desa Asma dan Uliana Usman, S.Pd, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, para Kepala Dusun serta warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menentukan susunan kepengurusan BPD yang diharapkan mampu memperkuat fungsi kelembagaan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemilihan, Hamzah terpilih sebagai Ketua BPD Desa Samaulue. Sementara itu, susunan pengurus lainnya terdiri atas H. Mualin sebagai Wakil Ketua, Kasma sebagai Sekretaris, serta M. Ali dan Takbir sebagai anggota.
Kepala Desa Samaulue Muh. Tahir, S.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemilihan tersebut. “Kami berharap kepengurusan BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik, menjadi mitra pemerintah desa, serta mampu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara objektif demi kemajuan Desa Samaulue,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD terpilih Hamzah menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Kami akan berusaha menjalankan amanah ini sebaik-baiknya, memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, serta memastikan aspirasi warga dapat disampaikan dan diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hamzah.
Adapun susunan Ketua dan Pengurus BPD Desa Samaulue periode 2027 – 2034 sebagai berikut:
Ketua: Hamzah
Wakil Ketua: H. Mualin
Sekretaris: Kasma
Anggota: M. Ali
Anggota: Takbir
Terbentuknya kepengurusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan peran BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi masyarakat desa, membangun komunikasi dengan pemerintah desa, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi warga, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kepengurusan yang baru, masyarakat diharapkan dapat semakin aktif menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan Desa Samaulue.
Pemilihan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan desa agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal demi kepentingan masyarakat. (MLP)










