BERITAPERS || Lanrisang, Pinrang — Aiptu Rahmat, SH, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, kembali menunjukkan perannya sebagai penengah konflik di tengah masyarakat. Pada Rabu (21/5/2025), ia berhasil memediasi sengketa utang piutang antara dua warga yang sempat memicu ketegangan dan kesalahpahaman.
Pihak yang berselisih adalah M.R. (60), warga Jampue yang merupakan pensiunan Dinas PSDA, bertindak sebagai pihak pertama, serta R. (40), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Lanrisang yang menjadi pihak kedua. Permasalahan bermula dari pinjaman yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, namun belum dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Akibat permasalahan tersebut, terjadi selisih paham yang turut melibatkan keluarga masing-masing dan berpotensi menimbulkan konflik lebih besar. Melihat situasi itu, Aiptu Rahmat langsung mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah mediasi yang berlangsung secara damai dan kekeluargaan.
Dalam mediasi tersebut, pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa membawa ke jalur hukum. Pihak kedua juga berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawabnya sesuai waktu yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling menjaga nama baik serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
“Sebagai Bhabinkamtibmas, kami hadir untuk memberikan solusi damai sebelum permasalahan meluas. Pendekatan kekeluargaan dan komunikasi terbuka adalah kunci utamanya,” ujar Aiptu Rahmat seusai proses mediasi.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Masyarakat menilai kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mampu meredam potensi konflik melalui pendekatan humanis.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan oleh kedua belah pihak tanpa tekanan dari pihak mana pun, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kerukunan antarwarga. (FHR)





















Discussion about this post