• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

SIRI Na Pacce’, Warga Masyarakat Adat Jeneponto Gelar Aksi Menuntut Sanksi Adat Ditegakkan

Ismail Waru by Ismail Waru
1 April 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
SIRI Na Pacce’, Warga Masyarakat Adat Jeneponto Gelar Aksi Menuntut Sanksi Adat Ditegakkan
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || JENEPONTO — Rabu, 1 April 2026. Kasus Silariang biasa disebut sebagai Siri’. Hukum adat akan diterapkan oleh warga masyarakat sebagai sanksi bagi para pelanggar adat dan sudah menjadi kebiasaan dan mengakar dari turun temurun di daerah yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda menyepakati pemberian sanksi adat terhadap perilaku menyimpan dan merusak moral pada tatanan masyarakat secara umum.

Salah satunya, dugaan Kasus Siri’ yang menimpa keluarga Anwar di Jeneponto, tepatnya di Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala. Mendapat reaksi dan kecaman keras dari masyarakat secara menyeluruh.

Korban menceritakan tak terima termasuk keluarga besar atas adanya perilaku menyimpan/ moral yang dilakukan oleh istri sahnya. Perempuan inisial H bersama lelaki inisial R, diduga Silariang atau kawin lari dan masuk kampung tanpa restu dari suami sah dan keluarga besar.

Ratusan warga pun menggelar aksi di desa gunung silanu, sebagai bentuk solidaritas yang dinamai gerakan masyarakat adat budaya gunung silanu. Tak sampai disitu Pemerintah desa pun segera melakukan rapat kordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh agama.

Kepolisian Polres Jeneponto pun sigap melakukan pengamanan, untuk mengawal jalannya Aksi warga masyarakat adat. Peserta aksi pun sempat bersitegang di Kantor Desa Gunung Silanu, dengan menuntut penjatuhan sanksi adat.

“Perempuan inisial H ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial R. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat di desa. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat “, urai Daeng Basri diamini Dg Sikki, Rabu 1 April 2026.

Pemerhati masyarakat adat budaya bersama Pemuda, Amiruddin mengatakan Pemerintah dan masyarakat adat melaksanakan rapat di kantor desa, terkait penjatuhan sanksi adat bersama pemerintah, terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang).

Pemerintah Desa Gunungsilanu Nasrullah, merespon Pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus Siri’ ini memang hal yang tidak disukai masyarakat. Makanya meminta kepada warga untuk tetap tenang dulu kasus ini sudah di tangani.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Adapun keputusan kordinasi untuk sanksi adat tersebut, tentu perlu disepakati penjatuhan sanksi adat. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, unsur Tripika serta lainnya,” kata Nasrullah.

Seorang praktisi Hukum Novi mengatakan , bahwa dalam kehidupan manusia diatur oleh tiga norma yakni norma adat, norma agama dan norma hukum. Bila salah satu di antara tiga norma tersebut diatas dilanggar, tentu konsekuensi hukumnya ada.

“Nah, terkait dengan kasus SIRI’ yang dimaksud itu, kemungkinan melanggar hukum, baik itu norma adat dan norma hukum. Hukum adat itu salah satu hukum yang tidak tertulis tapi dihormati di masyarakat banyak”, Sebutnya.

Diketahui pasal 18 B Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.

Selain itu dipasal 2 KUHP baru Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengakui hukum adat (Living Law) sebagai bagian dari hukum pidana Indonesia, memungkinkan seseorang dipidana meski perbuatannya tidak diatur tertulis dalam KUHP.

“Pasal 2 ayat (1) merupakan pengecualian dari asas legalitas formal. Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Sanksi atas pelanggaran hukum yang hidup ini diselaraskan dengan Pasal 597, yang menyebutkan pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat.
yang setara dengan denda kategori II, berfokus pada pemulihan keseimbangan masyarakat”.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa warga masyarakat gunung silanu sepakat bersama pemerintah untuk penjatuhan sanksi adat. (**)

Post Views: 256
Tags: Gelar Aksi MenuntutSanksi Adat DitegakkanSiri Na PacceWarga Masyarakat Adat Jeneponto
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Pengawas Madrasah Berdampak: Perspektif SDM Dalam Memenuhi Kebutuhan Pengawasan Pendidikan

Pengawas Madrasah Berdampak: Perspektif SDM Dalam Memenuhi Kebutuhan Pengawasan Pendidikan

28 November 2025
Dua Tahun Berturut-Turut, UPT SD Negeri 58 Jampue Raih BOSP Kinerja Terbaik

Dua Tahun Berturut-Turut, UPT SD Negeri 58 Jampue Raih BOSP Kinerja Terbaik

27 Agustus 2026
Tiga Nelayan Tak Kembali dari Melaut, Pencarian Intensif Dilakukan Basarnas Makassar

Tiga Nelayan Tak Kembali dari Melaut, Pencarian Intensif Dilakukan Basarnas Makassar

10 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?