BERITAPERS || PAREPARE, — Bea Cukai Parepare berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi yang digelar selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 296.400 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Rabu, (28/5/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud M, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah pengawasan Parepare, serta peran aktif masyarakat.
“Terima kasih atas informasi dan dukungan yang terus diberikan kepada Bea Cukai Parepare dalam pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Muh. Daud.
Ia merinci, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp438.130.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp289.025.110. Selain itu, Bea Cukai Parepare juga berhasil menghimpun penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp115.482.000.
Menurut Muh. Daud, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga kestabilan fiskal negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung ketertiban dan keadilan dalam pemungutan cukai,” tutupnya. (*)





















Discussion about this post