BERITAPERS || Pontianak, Kalbar — Peredaran rokok merek ERA di wilayah Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam setelah Tim Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Kalbar menerima banyak laporan dari masyarakat. Rokok tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Kepabeanan, bahkan bisa masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat Kota Pontianak hingga Kabupaten Kubu Raya resah, karena rokok ERA dengan mudah ditemukan di toko-toko kecil tanpa pengawasan yang jelas. Menyikapi hal ini, PW GNPK-RI Kalbar langsung mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbar, meminta agar segera dilakukan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok yang mencurigakan tersebut.
“Kami mendesak Bea dan Cukai agar tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pajak dan cukai, tetapi sudah menyangkut potensi kerugian negara dan maraknya praktik bisnis ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi,” tegas Ketua PW GNPK-RI Kalbar dalam keterangannya kepada media.
GNPK-RI Kalbar berharap Bea Cukai segera turun tangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Lembaga ini juga meminta agar aparat penegak hukum ikut terlibat dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang kian merajalela.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi celah besar bagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Negara rugi, pengusaha sah rugi, masyarakat juga dirugikan,” lanjutnya.
PW GNPK-RI menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses ini dan tidak segan membuka temuan lapangan ke publik jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menanti respons cepat dan tegas dari Bea dan Cukai Kalimantan Barat demi menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. (TIM)










