• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka

Berita Soal Korupsi di Kabupaten Takalar

Kemal Situru by Kemal Situru
11 Februari 2026
in Berita Hukum, News
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka
96
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.COM || TAKALAR — Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Rabu (11/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, oleh Tim Penyidik Kejari Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H, selaku Bendahara Dana BOS, dan S, selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor: 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa petunjuk dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Kelurahan Alirintangae Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Kelurahan Alirintangae Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

18 September 2026

Laporan: Mansyur || Editor: Astriana

Post Views: 611
Tags: Berita HukumKejari Takalar Tetapkan Dua TersangkaKorupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Kelurahan Alirintangae Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Kelurahan Alirintangae Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

6 hari ago
Load More

Related News

Peran Mahasiswa Pencinta Alam dalam Bursa Karbon: Kontribusi Nyata bagi Lingkungan

Peran Mahasiswa Pencinta Alam dalam Bursa Karbon: Kontribusi Nyata bagi Lingkungan

11 Februari 2025
Salurkan Beras SPHP, Polsek KPN Polres Parepare Gunakan Pola Pelayanan Mobile

Salurkan Beras SPHP, Polsek KPN Polres Parepare Gunakan Pola Pelayanan Mobile

11 Agustus 2025
Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media

Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media

16 Desember 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?