BERITAPERS || Lanrisang, Pinrang — Insiden pelemparan rumah yang terjadi di lingkungan Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat keamanan bersama pemerintah kelurahan.
Kejadian tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial A (25) yang melempari rumah milik Safaruddin (55) sebanyak tiga kali pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi ballo, minuman keras tradisional yang dikenal di wilayah tersebut.
Mediasi Difasilitasi Aparat dan Pemerintah Kelurahan
Merespons laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang dan Desa Lerang, Aiptu Rahmat, S.H., serta Lurah Lanrisang, Firman Sahuddin, S.H., segera bertindak dan memfasilitasi mediasi yang digelar di Polsubsektor Lanrisang, Selasa, (17/6/2025).
Dalam mediasi tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi:
- Tidak akan mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum
- Berkomitmen untuk berhenti mengonsumsi minuman keras, termasuk ballo
- Siap menjalani proses hukum apabila kembali melanggar kesepakatan tersebut
Safaruddin selaku korban, bersama istrinya Darmawati, menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Lurah Lanrisang, Firman Sahuddin, S.H., mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan merugikan.
Kami mengapresiasi sikap terbuka kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Namun ke depan, kami mengimbau seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras yang dapat memicu tindakan merugikan diri sendiri maupun orang lain, ujar Firman.
Aiptu Rahmat, S.H., menegaskan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani pelaku memiliki kekuatan hukum.Jika pelaku kembali melanggar, maka proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi contoh penanganan konflik sosial melalui jalur musyawarah, sekaligus menjadi momentum meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (***)





















Discussion about this post