BERITAPERS || Makassar — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh BNN Republik Indonesia secara virtual, Selasa (2/7/2025). Kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika di tanah air.
Sebanyak 2.176,16 gram sabu dan 5.366,40 gram ganja yang merupakan barang bukti dari tujuh laporan kasus yang ditangani oleh BNNP Sulsel, secara resmi dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti milik BNN pusat dan BNNP lain dari seluruh Indonesia.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Ardiansyah, S.I.K., M.H., serta Kasi Wastahti Andi Irvan, S.E., M.M., mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Kantor BNNP Sulsel.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusanahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan BNN dalam memerangi narkotika di Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Budi Sajidin.
Selain penegakan hukum, BNNP Sulsel juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), melalui pendekatan edukatif, program rehabilitasi, hingga tindakan hukum yang tegas. (***)






















Discussion about this post