BERITAPERS || Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, H. Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta (RMB–ATK), dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang digelar Selasa (8/7/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin Daud, dipastikan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024 dan akan segera dilantik untuk masa jabatan 2024–2029.
Salah satu pokok gugatan RMB–ATK yakni mengenai status Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana juga ditolak. MK menyatakan bahwa status tersebut telah diumumkan secara jujur dan terbuka oleh yang bersangkutan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo, baik melalui surat kabar Palopo Pos maupun media sosial Instagram pribadinya.
“Amar putusan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan sambil mengetuk palu.
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa Pilwalkot Palopo di tingkat Mahkamah Konstitusi.





















Discussion about this post