BERITAPERS, Makassar – Aliansi organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Makassar mendesak pencopotan pimpinan kepolisian di Kota Makassar menyusul sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan aparat dan menimbulkan korban jiwa.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis, 6 Maret 2026. Dalam pernyataan itu, Cipayung Plus menilai institusi kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, tengah menghadapi krisis legitimasi moral akibat berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini.
Menurut mereka, sejumlah kasus yang mencuat tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai tindakan “oknum”. Aliansi mahasiswa tersebut menilai peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan kultur internal aparat penegak hukum.
Sorotan publik, lanjut mereka, semakin menguat setelah tragedi yang menimpa Arianto Tawakal, seorang pelajar madrasah di Tual, serta kasus terbaru penembakan terhadap Betrand Eka Prasetyo Radiman di Makassar.
Ketua PC PMII Makassar, Hariandi, yang juga bertindak sebagai jenderal lapangan dalam gerakan tersebut, menilai terdapat kecenderungan penggunaan kekuatan bersenjata yang tidak proporsional terhadap warga sipil.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan seperti ini terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Hariandi.
Aliansi mahasiswa itu menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A. Hak tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataannya, Cipayung Plus Kota Makassar menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yakni:
- Mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Panakkukang.
Mereka menilai kedua pimpinan tersebut gagal melakukan pengawasan internal serta secara moral bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di bawah komando mereka. - Transparansi proses hukum terhadap Iptu Dr. Nasrullah.
Aliansi menuntut agar proses hukum yang melibatkan perwira tersebut dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap aparat. - Mengadili pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.
Cipayung Plus mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku kekerasan terhadap warga sipil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Membebaskan aktivis mahasiswa dan menghentikan kriminalisasi.
Mereka menuntut pembebasan sejumlah aktivis mahasiswa yang saat ini ditahan di Polda Sulawesi Selatan. Menurut mereka, aktivitas gerakan mahasiswa merupakan bagian dari hak demokratis warga negara. - Menghentikan intimidasi terhadap jurnalis dan media.
Aliansi juga meminta agar segala bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan segera dihentikan.
Cipayung Plus Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut. Mereka menyatakan aksi mahasiswa akan terus berlanjut apabila tuntutan tidak mendapat respons serius dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan membiarkan satu tetes darah rakyat hilang tanpa keadilan. Jika tuntutan ini diabaikan, maka jangan salahkan jika jalanan Makassar akan terus dipenuhi suara perlawanan,” tegas mereka.
Adapun Aliansi Cipayung Plus Kota Makassar terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, yaitu EK LMND Makassar, PC PMII Makassar, PD KAMMI Makassar, PC IMM Makassar, BPC GMKI Makassar, DPC GMNI Makassar, serta PMKRI Makassar.




















Discussion about this post