BERITAPERS || PINRANG – Selasa, 22 September 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pinrang terus mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pinrang.
Dalam pelaksanaannya, penindakan berbasis ETLE dilakukan melalui dua metode, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile/Handheld. ETLE Statis memanfaatkan kamera yang terpasang pada titik tertentu untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sementara ETLE Mobile menggunakan perangkat elektronik khusus yang dioperasikan petugas saat melaksanakan patroli di lapangan.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agusnawan, S.E., menjelaskan bahwa penggunaan perangkat ETLE Mobile memberikan fleksibilitas bagi petugas dalam mendokumentasikan pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan patroli, khususnya pada lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Kalau ETLE Statis itu diam di persimpangan, sedangkan ETLE Handheld dibawa langsung oleh petugas di lapangan menggunakan HP atau tablet khusus,” ujar AKP Agusnawan.
Menurutnya, penerapan ETLE tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Dokumentasi pelanggaran melalui perangkat elektronik menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian petugas antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran terhadap rambu larangan parkir, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong, sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan, serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu dilarang parkir, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,” tegasnya.
Optimalisasi penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas saat beraktivitas di jalan raya.
Dengan pemanfaatan teknologi dan pengawasan langsung di lapangan, Satlantas Polres Pinrang berupaya membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif, terdokumentasi, dan mendorong perubahan perilaku pengendara menuju budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman. (MLP)










