BERITAPERS || MAROS – Senin 14 September 2026. Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menyambangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros untuk mempertanyakan keberadaan dan keabsahan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang diduga memiliki hubungan dengan administrasi aset daerah dan peristiwa wakaf.
Kedatangan tersebut dilakukan menyusul adanya perbedaan dokumen yang ditemukan dalam proses penelusuran. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya dokumen yang sebelumnya dilihat dan didokumentasikan dengan nomenklatur Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Namun, dalam dokumen yang kemudian diberikan kepada pihak terkait, justru ditemukan nomenklatur Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Tak hanya itu, terdapat pula perbedaan nama pada halaman pertama dokumen. Dalam dokumen yang sebelumnya didokumentasikan, nama Hatta Rahman disebut tidak tercantum pada halaman pertama, sementara terdapat nama A. Zulkifli. Sedangkan pada dokumen yang kemudian diperoleh, nama Hatta Rahman tercantum.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian LIDIK PRO karena perlu dipastikan apakah dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah dan peristiwa wakaf yang sama, serta bagaimana kronologi penerbitannya.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., meminta BKAD memberikan penjelasan berdasarkan arsip dan dokumen resmi.
“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan dokumen yang menjadi dasar administrasi aset itu jelas. Kami menemukan perbedaan antara dokumen yang sebelumnya kami lihat dengan dokumen yang kemudian diberikan kepada kami. Karena itu, kami meminta penjelasan berdasarkan arsip asli dan register resmi,” ujar Ismar.»
Menurutnya, apabila memang pernah terdapat APAIW, maka perlu dijelaskan bagaimana kemudian muncul AIW, kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, serta apa dasar penerbitannya.
Begitu pula dengan adanya perbedaan nama A. Zulkifli dan Hatta Rahman pada halaman pertama dokumen.
«“Kalau memang ada perubahan, tentu harus ada dasar administrasinya. Kalau tidak ada perubahan, maka perlu dijelaskan dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar administrasi. Jangan sampai publik mendapatkan dokumen yang berbeda-beda tanpa penjelasan yang terang,” tegasnya.»
LIDIK PRO juga mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan dalam proses administrasi atau pengajuan hibah tersebut merupakan dokumen asli yang telah diverifikasi, atau hanya berupa salinan/fotokopi.
Menurut LIDIK PRO, persoalan ini penting ditelusuri karena menyangkut status dokumen, riwayat objek tanah, serta administrasi aset daerah.
Untuk itu, LIDIK PRO mendorong BKAD bersama instansi yang berwenang melakukan pencocokan terhadap arsip asli, register, dokumen pendukung, serta riwayat penerbitan AIW/APAIW.
LIDIK PRO menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, perbedaan dokumen dan identitas tersebut dinilai cukup untuk menjadi dasar permintaan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara objektif.
Hingga berita ini disusun, pihak BKAD belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai perbedaan dokumen tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan










