BERITAPERS || TAKALAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bergerak agresif mengedukasi masyarakat terkait krusialnya kesadaran taat pajak kendaraan bermotor. Sebagai langkah konkret dalam strategi jemput bola dan penetrasi informasi secara masif, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar berkolaborasi taktis dengan Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar acara bincang-bincang interaktif bertajuk “Talkshow Takalar Cepat Menyapa”, Kamis (11/6/2026).
Acara edukatif yang dikemas secara santai, komunikatif, namun sarat informasi ini disiarkan secara langsung (live) mulai pukul 10.00 WITA dari Studio Radio Suara Lipang Bajeng (SLIBE) pada frekuensi 98.8 FM.
Mengangkat tema yang sangat dinantikan khalayak luas, yaitu “Ayo Bayar Pajakta Sekarang Mumpung Ada Pembebasan Denda & Diskon Pokok Pajak”, program udara ini diproyeksikan menjadi jembatan komunikasi dua arah yang efektif antara otoritas fiskal dan para wajib pajak di Butta Panrannuanku.
Hadir bertindak sebagai narasumber utama dalam membedah regulasi insentif daerah tersebut adalah Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuni Amir, S.Sos. Dalam sesi mengudara tersebut, ia dipandu langsung oleh penyiar senior Nirwana selaku pembawa acara (host) yang mengawal jalannya alur diskusi dan interaksi pendengar.
Pada kesempatan itu, Wahyuni mengupas tuntas mengenai rincian mekanisme pemberian insentif pajak, mulai dari penghapusan total denda administratif akibat keterlambatan, hingga besaran persentase diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat, yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Langkah sosialisasi menggunakan jalur frekuensi radio publik ini dinilai sangat strategis dan berimbang dalam menyentuh berbagai lapisan demografi masyarakat, mulai dari kawasan pusat kota hingga wilayah pelosok pedesaan di Takalar yang belum terjangkau jaringan internet cepat.
Melalui program penayangan interaktif ini, masyarakat tidak hanya sekadar diingatkan akan kewajiban konstitusionalnya, tetapi diberikan solusi riil berupa keringanan finansial di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Keringanan fiskal ini menjadi momentum emas bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sempat tertunggak lama untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya tanpa perlu merasa terbebani finansial yang membengkak.
Di sisi lain, kebijakan insentif pajak ini laksana instrumen simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Bagi masyarakat wajib pajak, pembebasan denda dan pemberian diskon pokok jelas memangkas pos pengeluaran domestik mereka secara signifikan.
Sementara bagi pemerintah daerah, stimulus pemutihan ini merupakan instrumen penting untuk menggenjot optimalisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang dihimpun dari sektor pajak kendaraan ini nantinya akan dialokasikan kembali ke dalam struktur APBD untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta peningkatan fasilitas publik di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Takalar.
Sinergi yang kuat antara Bapenda Sulsel, Humas Pemkab Takalar, dan media lokal seperti SLIBE FM menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan jargon pemda “Takalar Cepat”.
Keterbukaan informasi ini sengaja dibuka lebar-lebar agar tidak ada lagi sekat atau kebingungan di tengah masyarakat mengenai aturan tarif dan potongan pajak yang berlaku, sehingga potensi praktik pungutan liar (pungli) atau distorsi informasi di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin.
Bagi masyarakat Takalar yang ingin mengetahui lebih lanjut, melakukan konsultasi, atau mengajukan pertanyaan langsung seputar kendala pemblokiran dan STNK kendaraan mereka, dapat menyimak siaran ini secara langsung di frekuensi 98.8 FM.
Selain itu, perkembangan informasi dan interaksi digital dapat diakses melalui akun media sosial resmi penyelenggara di Instagram dan Facebook @SlibeFm Takalar, serta akun TikTok resmi @Pemkab_Takalar Official.





















Discussion about this post