• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Berujung PTDH!! Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

Ismail Waru by Ismail Waru
11 Maret 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Berujung PTDH!! Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Makassar – Skandal yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan, majelis etik menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.

Ketua Majelis Etik Zulham Effendy menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang.

Dalam persidangan terungkap bahwa setoran dari bandar narkoba tersebut berlangsung selama sekitar 11 pekan. Setiap minggu, Arifan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.

Majelis etik juga menyoroti sikap Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan peredaran narkoba.

“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelasnya.

Ironisnya, Arifan diketahui telah memahami adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Persidangan turut mengungkap adanya pertemuan antara Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan yang mempermudah aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan kemudian diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga lebih mudah,” kata Zulham.

Suasana sidang sempat memanas ketika majelis etik mempertanyakan pembebasan seorang tersangka narkoba yang sebelumnya telah diamankan. Arifan berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Jawaban tersebut justru memicu teguran keras dari majelis etik yang menilai seorang pimpinan satuan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.

Putusan PTDH ini merupakan sanksi etik paling berat di lingkungan Polri. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum pidana, mengingat adanya dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.

Saat dikutip tim redaksi BAMPI NEWS dari hasil putusan sidang kode etik Polri dalam kasus di Toraja Utara, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan aparat yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta jaringan narkotika. (*)

Post Views: 160
Tags: Berujung PTDHDi PecatKasat NarkobaPolres Toraja Utara
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Ironi Prioritas: Antara Narasi Board of Peace dan Nyawa Siswa di NTT

Ironi Prioritas: Antara Narasi Board of Peace dan Nyawa Siswa di NTT

4 Februari 2026
Pemkot Parepare Dorong Klarifikasi Resmi RS Fatima Terkait Isu Larangan Hijab Tenaga Kerja

Pemkot Parepare Dorong Klarifikasi Resmi RS Fatima Terkait Isu Larangan Hijab Tenaga Kerja

11 Maret 2026
Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan ASN, Pemkab Gowa Jalin Kerja Sama dengan PT Taspen

Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan ASN, Pemkab Gowa Jalin Kerja Sama dengan PT Taspen

7 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?