BERITAPERS || LANRISANG, PINRANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lanrisang, Aiptu Rahmat, SH, berhasil memediasi perselisihan antarwarga yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Penyelesaian persoalan tersebut berlangsung di Kantor Polsubsektor Lanrisang, Kamis (1/10/2026).
Perselisihan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak pertama terhadap pihak kedua. Dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa persoalan bermula dari tudingan terkait pencampuran jagung yang telah didukung ke dalam karung dan kemudian menimbulkan kesalahpahaman serta perselisihan antara kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, Aiptu Rahmat mempertemukan kedua pihak untuk memberikan ruang klarifikasi dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai.
Pihak pertama, Nisa (42), selaku pihak yang membuat pernyataan, mengakui kesalahan dan kekhilafannya terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik pihak kedua dan keluarganya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, pihak kedua yang terdiri dari Saddia (51), Ruheni (60), dan Doma (65) menyatakan telah memaafkan pihak pertama atas persoalan tersebut.
Aiptu Rahmat, SH, mengatakan mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak berkembang dan mengganggu hubungan sosial antarwarga.
“Kami berupaya mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan masing-masing. Alhamdulillah, setelah dimediasi, kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Aiptu Rahmat.
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kapolsubsektor Lanrisang IPDA Irwan Asmadi, SE, mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan warga.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mediasi. Yang terpenting, kedua pihak memahami kesalahannya, saling memaafkan dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap IPDA Irwan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai tertanggal 1 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh para pihak. Dalam surat tersebut, pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi perbuatan serupa.
Penyelesaian secara damai ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga hubungan harmonis antarwarga sekaligus mencegah perselisihan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. (MLP)










