LUWU TIMUR – Selasa, 16 Juni 2026. Ketua BINPRO Lidik Pro Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., kembali menyoroti proses pembebasan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Ismar, selain persoalan status lahan yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat, pihaknya juga menerima informasi terkait dugaan adanya transaksi pembelian lahan dengan nilai yang dinilai tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang berlaku di lokasi tersebut.
“Jika benar terdapat pembelian lahan di bawah NJOP atau jauh dari nilai pasar yang wajar, maka hal ini perlu mendapat penjelasan dari pihak perusahaan. Masyarakat berhak mengetahui dasar penentuan harga dalam setiap proses pembebasan lahan,” ujar Ismar.
BINPRO Sulsel menilai bahwa transparansi dalam proses pembebasan lahan merupakan hal penting untuk menghindari munculnya konflik agraria di kemudian hari. Terlebih, lahan yang diperjualbelikan disebut-sebut masih memiliki klaim penguasaan dari masyarakat maupun Kelompok Tani Salociu yang telah lama mengelola kawasan tersebut.
Ismar menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memastikan legalitas dan status lahan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi dengan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penentuan harga yang digunakan dalam proses pembelian lahan.
“Kami mempertanyakan apakah perusahaan menggunakan jasa penilai independen atau appraisal dalam menentukan harga lahan. Kemudian, apakah masyarakat telah diberikan informasi yang cukup mengenai nilai tanah yang mereka miliki sebelum transaksi dilakukan,” katanya.
BINPRO Sulsel juga meminta instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pembebasan lahan guna memastikan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ismar menegaskan bahwa seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang kami terima perlu mendapat perhatian serta klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutupnya. (MLP)










