• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

BKAD Maros: Lokasi Tidak Tercatat sebagai Aset Pemkab, Yayasan Diminta Buka Dasar Penguasaan

Ismail Waru by Ismail Waru
13 September 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
BKAD Maros: Lokasi Tidak Tercatat sebagai Aset Pemkab, Yayasan Diminta Buka Dasar Penguasaan
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS – Minggu 13 September 2026. Polemik mengenai alas hak dan riwayat tanah di Lingkungan Butta Toa Utara, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian.

Persoalan ini mencuat setelah ahli waris Saeni Bin Makkaterru melalui kuasa hukumnya, Ismar, S.H., mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Kelurahan Pettuadae.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut memiliki Persil Nomor 2 DI, Kohir Nomor 53 CI dan tercatat dalam Buku F Tahun 1977, dengan luas kurang lebih 1.400 meter persegi.

Pihak ahli waris meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun pemanfaatan tanah, termasuk sertifikat, akta jual beli, hibah, wakaf, akta ikrar wakaf, surat pelepasan hak, riwayat tanah dan peta lokasi.

Surat BKAD Maros Buka Fakta Baru
Persoalan tersebut semakin menarik setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros memberikan keterangan tertulis melalui surat tertanggal 4 September 2026.

Dalam surat itu, BKAD menyatakan bahwa lokasi lahan di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Masjid Al Markaz Maros tidak tercatat pada KIB A sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Maros.

BKAD juga menerangkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan dasar perolehan tanah untuk pengurusan sertifikat lahan Masjid Al Markaz pada Kantor BPN Kabupaten Maros.

Salah satu dokumen yang disebut adalah Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa atas nama H. Mardjan Haming.
Dalam keterangan BKAD, tanah tersebut disebut memiliki luas ±2.035 meter persegi.

Di sisi lain, permohonan mediasi dari pihak ahli waris menyebut objek tanah sekitar 1.400 meter persegi.
Perbedaan angka tersebut kini menjadi salah satu poin yang dinilai perlu diklarifikasi.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Apakah tanah ±1.400 meter persegi yang dipersoalkan ahli waris merupakan objek yang sama dengan tanah ±2.035 meter persegi yang disebut dalam keterangan BKAD?

Surat BKAD juga menyebut adanya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan wakaf, antara lain Ikrar Wakaf tanggal 17 Januari 2014, Surat Keterangan Kepala Kelurahan Pettuadae tentang Perwakafan Tanah Milik tanggal 27 Oktober 2014, Akta Ikrar Wakaf tanggal 17 Januari 2014 serta gambar lokasi.

Dokumen tersebut dinilai perlu dicocokkan dengan riwayat tanah yang diklaim oleh ahli waris Saeni Bin Makkaterru.

Menurut pihak Lidik Pro Maros, pencocokan tidak hanya menyangkut nama yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga luas, batas, letak, nomor persil, kohir, buku tanah serta riwayat peralihan hak.

Ketua Lidik Pro Maros sekaligus penerima kuasa ahli waris Saeni, Ismar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.

“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Yang kami minta adalah semua pihak membuka dasar haknya, kemudian dicocokkan dengan peta, buku tanah dan riwayat tanah. Kalau memang objeknya sama, harus jelas mengapa luasnya berbeda,” ujar Ismar.

Ia menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan lebih awal melalui forum mediasi.

“Kalau masing-masing mempunyai alas hak, mari diperlihatkan secara terbuka. Kalau dasar penguasaannya wakaf, tunjukkan dokumen wakaf dan objeknya. Kalau ada sertifikat, cocokkan dengan peta dan riwayat tanah,” tegasnya.

Lidik Pro Maros meminta pihak Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Maros memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi sorotan.

Menurut Ismar, keterbukaan dokumen akan membantu mencegah munculnya kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengatakan dokumen pihak lain tidak sah. Tetapi setiap dokumen harus diuji kesesuaiannya dengan objek tanah. Jangan sampai dokumen berbeda dianggap menunjuk objek yang sama sebelum dilakukan pencocokan,” katanya.

BPN Juga Diharapkan Berikan Klarifikasi
Selain Kelurahan Pettuadae dan para pihak yang bersengketa, Lidik Pro menilai BPN Kabupaten Maros penting memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan antara riwayat tanah, peta, luas dan dokumen yang digunakan dalam proses pertanahan.

Pasalnya, kejelasan objek menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen pertanahan benar-benar berkaitan dengan tanah yang sama.
Ismar berharap mediasi dapat segera dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak serta membawa dokumen yang relevan.

“Kami tetap mengutamakan musyawarah. Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama. Jika setelah seluruh dokumen dicocokkan masih ditemukan persoalan, tentu langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Maros belum dikonfirmasi secara langsung mengenai persoalan alas hak, perbedaan luas maupun dokumen wakaf yang disebut dalam pemberitaan ini.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Al Markaz maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Post Views: 219
Tags: BKAD MarosBuka Dasar PenguasaanLokasi Tidak TercatatSebagai Aset PemkabYayasan Diminta
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

5 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

6 hari ago
Load More

Related News

Puskesmas Lanrisang Intensifkan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis di Posyandu ILP Desa Lerang

Puskesmas Lanrisang Intensifkan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis di Posyandu ILP Desa Lerang

18 Mei 2026
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Pada 28-30 Maret

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Pada 28-30 Maret

26 Februari 2025
Kapolres Parepare Dampingi Walikota Hadiri Tabligh Akbar Doa Bersama Lintas Agama

Kapolres Parepare Dampingi Walikota Hadiri Tabligh Akbar Doa Bersama Lintas Agama

1 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?