Soal informasi bahwa YS ditahan selama tujuh jam juga dianggap tidak sesuai fakta. “Kejadian sekitar pukul 22.30 WITA dan YS sudah dipulangkan sekitar pukul 02.00 dini hari. Artinya tidak sampai tujuh jam,” ungkap Riyal.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut, Bripda A sempat menemukan barang yang diduga narkotika jenis sinte’ pada diri YS. Meski YS membantah kepemilikan, keluarga Bripda A mendesak Polres Takalar untuk segera melakukan tes urine terhadap YS guna memperjelas duduk perkara.
“Kami minta agar dilakukan tes urine. Ini penting untuk transparansi dan mengetahui dengan pasti apakah ada unsur penyalahgunaan narkotika atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyal menegaskan bahwa Bripda A tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait kasus ini, termasuk dari oknum Brimob Polda Sulsel berinisial HI. “Kami tegaskan, A tidak pernah bernegosiasi atau menerima uang dari HI,” katanya.
Bahkan, menurut informasi yang mereka peroleh, justru HI menerima uang dari seseorang bernama SR, lalu menyerahkan uang itu kepada salah seorang rekan A tanpa sepengetahuan A. “Yang pasti, A tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung maupun tidak langsung dari HI,” kata Riyal menegaskan.
Riyal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keluarga siap mendukung proses hukum. “Kalau A terbukti bersalah, kami siap menerima. Tapi kalau tidak terbukti, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam penyelidikan oleh pihak berwajib. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang berjalan secara transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.(*)










