• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

Menghormati fungsi pengawasan DPRD, Sitti Husniah Talenrang ingatkan batasan kewenangan lembaga legislatif agar tidak melanggar hak privasi non-kebijakan.

Kemal Situru by Kemal Situru
25 Juni 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi
98
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya angkat bicara terkait bergulirnya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Gowa. Pemimpin perempuan ini menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses konstitusional tersebut, namun menyayangkan langkah panitia khusus pansus hak angket yang dinilai telah menyentuh ranah personal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Gowa pada Rabu, 24 Juni 2026, ia menyatakan bahwa selaku kepala daerah, dirinya sangat memahami langkah legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Meski demikian, pembahasan yang mulai menyentuh persoalan pribadi menurutnya sudah berada di luar substansi kewenangan lembaga legislatif.

​Bupati perempuan pertama dalam sejarah Kabupaten Gowa ini menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan memang sudah semestinya menjadi bagian dari tugas DPRD untuk dikaji melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan perlunya pemisahan yang tegas antara kebijakan pemerintahan dengan hal-hal yang masuk dalam ranah personal. Ketika pansus mulai masuk ke kehidupan pribadi, diperlukan batasan yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang.

Pembahasan non-kebijakan tersebut dinilai telah melanggar aturan dan melampaui batasan fungsi serta tanggung jawab masing-masing lembaga yang semestinya saling dihormati agar tidak melebar menjadi konflik personal.

​Wasekjen DPP PAN yang juga merupakan adik kandung Astamaops Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran, ini turut menanggapi keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang pansus yang mengungkap dugaan hubungan dengan pihak tertentu tanpa bukti otentik.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengeklaim memiliki bukti untuk menunjukkannya secara terbuka di hadapan publik agar tidak sekadar menjadi bola liar di ruang terbuka.

Sitti Husniah Talenrang menegaskan kesiapannya untuk melihat bukti tersebut secara langsung dan menyatakan bahwa semua tuduhan wajib dibuktikan secara transparan dan jelas.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

​Selain itu, ia juga mempertanyakan kehadiran seorang oknum jurnalis yang ikut menjadi saksi dalam sidang pansus hak angket tersebut.

Menurutnya, berdasarkan profesi jurnalis yang terikat pada kode etik dan regulasi, seorang jurnalis tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket demi menegakkan esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kendati demikian, selaku kepala daerah yang kini tengah menjadi sorotan, dirinya menyatakan siap hadir memenuhi undangan sidang pansus jika diperlukan oleh pihak DPRD untuk memberikan klarifikasi serta kesaksian secara langsung.

​Meski diterpa sorotan tajam dari legislatif, Sitti Husniah Talenrang memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa sama sekali tidak terganggu.

Ia menegaskan tetap fokus bekerja, turun langsung ke tengah masyarakat, dan menjalankan tugas-tugas kepala daerah tanpa terbebani oleh isu-isu yang berkembang di luar.

Menutup keterangannya, ia menyelipkan sebuah falsafah mendalam dalam Bahasa Makassar, Siri na pammarentayya niaki RI to jaiyya, Siri na tojaiyya niaki RI pammarentayya, yang berarti wibawa pemerintah ada pada rakyatnya dan wibawa rakyat ada pada pemerintahnya, seraya mengajak semua pihak untuk saling menjunjung tinggi kehormatan agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa.

Post Views: 786
Tags: Berita DaerahDPRD GowaHak AngketHusniah TalenrangPemkab Gowa
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Menyentuh Hati, Bupati Gowa Sebut Buruh Adalah Mitra Strategis

Menyentuh Hati, Bupati Gowa Sebut Buruh Adalah Mitra Strategis

10 Mei 2026
Terobosan Baru! Warga RT 3 RW 8 Manggala, Berinisiatif Bentuk Badan Usaha Milik RT (BumiTa) di Makassar

Terobosan Baru! Warga RT 3 RW 8 Manggala, Berinisiatif Bentuk Badan Usaha Milik RT (BumiTa) di Makassar

21 Juli 2025
Bank Sampah RW 04 Kunjung Mae Mulai Hasilkan Nilai Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Warga

Bank Sampah RW 04 Kunjung Mae Mulai Hasilkan Nilai Ekonomi dari Pengelolaan Sampah Warga

12 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?