BERITAPERS || GOWA – Senin, 1Juni 2026. Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Lurah di salah satu kelurahan di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan proses dan dasar hukum penunjukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat Golongan III/d yang diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatan struktural sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai PLH Lurah.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa ASN yang ditunjuk sebelumnya berkarier sebagai tenaga pendidik, kemudian beralih ke jabatan fungsional umum dan selanjutnya menempati jabatan struktural. Dalam waktu yang relatif singkat, yang bersangkutan kemudian ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian Lurah.
Menurut sejumlah warga, penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan prinsip merit system yang menjadi dasar dalam manajemen ASN. Mereka menilai jabatan yang berkaitan dengan kepemimpinan pemerintahan di tingkat kelurahan seharusnya diberikan kepada ASN yang memiliki pengalaman birokrasi yang memadai serta rekam jejak yang jelas dalam jabatan struktural.
“Yang menjadi perhatian kami bukan pada sosoknya secara pribadi, tetapi pada proses dan mekanisme penunjukannya. Jabatan PLH Lurah memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, harus dipastikan bahwa penunjukannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (1/6/2026).
Warga juga mempertanyakan apakah proses penunjukan tersebut telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, termasuk adanya pertimbangan dari instansi terkait yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian.
Mereka menilai transparansi sangat penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan adanya faktor kedekatan personal yang memengaruhi keputusan penunjukan.
“Kalau memang semua prosedurnya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Yang kami minta hanya keterbukaan agar masyarakat mengetahui dasar pertimbangan penunjukan tersebut,” tambahnya.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa penempatan pejabat pada posisi strategis harus memperhatikan aspek kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang relevan. Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan profesionalisme sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Praktisi hukum administrasi negara yang dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa setiap penunjukan pejabat pelaksana harian harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.
Menurutnya, meskipun seorang ASN telah memenuhi syarat kepangkatan tertentu, aspek kompetensi dan pengalaman kerja tetap menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat yang diberi kewenangan melakukan penunjukan.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, pertimbangan yang objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jika terdapat kekurangan pada aspek prosedural maupun substansial, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi objek keberatan atau sengketa administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan pentingnya pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa dipengaruhi faktor kedekatan, hubungan keluarga, maupun pertimbangan nonprofesional lainnya.
Selain menjadi perhatian masyarakat, isu ini juga disebut memunculkan perbincangan di kalangan ASN. Beberapa pihak menilai terdapat ASN yang memiliki pengalaman lebih panjang dalam jabatan struktural dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk menjalankan tugas sebagai PLH Lurah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kesempatan pengembangan karier ASN tidak berjalan secara proporsional apabila proses penunjukan tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan dan objektif.
“Banyak ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi dan memiliki pengalaman birokrasi yang cukup. Karena itu, proses penunjukan pejabat harus benar-benar mempertimbangkan aspek profesionalitas agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seiring berkembangnya polemik tersebut, warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar hukum penunjukan PLH Lurah tersebut.
Menurut mereka, klarifikasi dari pemerintah diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat juga berharap proses pengisian jabatan lurah definitif ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bungaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penunjukan PLH Lurah yang menjadi sorotan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari pihak pemerintah kecamatan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik penunjukan PLH Lurah di Kecamatan Bungaya akan terus dipantau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. (MLP)










