• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Kemal Situru by Kemal Situru
18 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS, Jumat (18/9/2026) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi melayangkan surat sanggahan dan keberatan administratif kepada Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Maros.

Langkah hukum ini diambil terkait adanya dugaan penguasaan tanah sepihak dan dugaan upaya pendaftaran tanah secara ilegal oleh pihak pengembang perumahan.

Surat sanggahan bernomor 013/SGH-BPN/LIDIK PRO/MRS/IX/2026 tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum ahli waris, Muhammad Saleh Runa, S.H.I. dan Ismar, S.H., selaku penerima kuasa dari DPD LIDIK PRO Maros.

Sengketa ini melibatkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.400 M² yang terletak di Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Tanah tersebut merupakan hak milik sah dari para ahli waris Patani alias Batani (kemanakan dari almarhum Sembo).

Berdasarkan bukti kepemilikan yang dikantongi ahli waris, objek tanah tersebut tercatat dengan alas hak Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Persil: 12 SI, Kohir Nomor 80 CI, Lompok Bissua, Kampung Leko Nomor Blok 278 (Dahulu Distrik Tanralili Kabupaten Maros).

Pihak LIDIK PRO Maros selaku kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah milik kliennya kini diduga dikuasai secara sepihak oleh Andi Rustam Abdullah, yang bertindak sebagai Pimpinan/Pengelola Perumahan Taman Alamada Residence. Pihak pengembang dilaporkan telah mendirikan pondasi dan menempatkan material timbunan di lokasi tanpa adanya persetujuan atau pelepasan hak yang sah dari para ahli waris.

Dalam dokumen sanggahan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang mendasari keberatan administratif ini:

1. Penguasaan Tanpa Izin: Pihak perumahan telah melakukan aktivitas fisik berupa penimbunan dan pembangunan pondasi di atas tanah ahli waris tanpa prosedur hukum pelepasan hak.

2. Indikasi Pendaftaran Sepihak: Terdapat dugaan proses pendaftaran, pengukuran, pemetaan, hingga pemecahan sertifikat atas nama pihak pengembang atau pihak lain yang beririsan dengan tanah tersebut.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

14 September 2026

3. Potensi Maladministrasi: Proses pengurusan dokumen dinilai mengabaikan pemeriksaan riwayat tanah, data fisik, data yuridis, serta batas-batas tanah yang melibatkan pihak berkepentingan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa berat dan kerugian hukum.

Melalui surat ini, tim kuasa DPD LIDIK PRO Maros meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk segera mengambil tindakan tegas, di antaranya:

• Menerima dan mencatat surat sanggahan resmi ini.

• Meneliti kembali data fisik dan yuridis objek tanah yang disengketakan.

• Menghentikan sementara segala proses administrasi pertanahan atau penerbitan produk sertifikat atas nama Andi Rustam Abdullah atau pihak perumahan yang beririsan dengan objek keberatan.

• Melakukan penelitian lapangan, pencocokan batas, serta memanggil para ahli waris dan pihak pengembang untuk klarifikasi secara transparan.

Pihak kuasa menegaskan bahwa surat ini merupakan upaya administratif murni untuk mempertahankan hak para ahli waris. Jika dokumen atau sertifikat tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberatan ini, para ahli waris menegaskan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat keberatan tertanggal 15 September 2026 ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bapenda Maros, Camat Moncongloe, Kepala Desa Bontomarannu, hingga Kepala Dusun Leko demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Laporan: Syamsir

Post Views: 86
Tags: Berita HukumDiduga Caplok Lahan Ahli WarisDPD LIDIK PRO MarosPerumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

4 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

1 minggu ago
Load More

Related News

​Ketua DPD LIDIK PRO Apresiasi Aplikasi ‘Takalar ONE CLICK’ Sebagai Terobosan Cerdas Pangkas Birokrasi

​Ketua DPD LIDIK PRO Apresiasi Aplikasi ‘Takalar ONE CLICK’ Sebagai Terobosan Cerdas Pangkas Birokrasi

25 Mei 2026
Perkuat Pam Swakarsa, Kasat Binmas Polres Parepare Lakukan Kunjungan Sambang  Poskamling

Perkuat Pam Swakarsa, Kasat Binmas Polres Parepare Lakukan Kunjungan Sambang Poskamling

21 Mei 2026
Strategi Jitu Raih Hibah BIMA 2026, Dosen STIMI Makassar Ikuti Bimtek Intensif

Strategi Jitu Raih Hibah BIMA 2026, Dosen STIMI Makassar Ikuti Bimtek Intensif

9 Desember 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?