BERITAPERS || MAROS, Jumat (18/9/2026) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi melayangkan surat sanggahan dan keberatan administratif kepada Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Maros.
Langkah hukum ini diambil terkait adanya dugaan penguasaan tanah sepihak dan dugaan upaya pendaftaran tanah secara ilegal oleh pihak pengembang perumahan.
Surat sanggahan bernomor 013/SGH-BPN/LIDIK PRO/MRS/IX/2026 tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum ahli waris, Muhammad Saleh Runa, S.H.I. dan Ismar, S.H., selaku penerima kuasa dari DPD LIDIK PRO Maros.
Sengketa ini melibatkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.400 M² yang terletak di Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Tanah tersebut merupakan hak milik sah dari para ahli waris Patani alias Batani (kemanakan dari almarhum Sembo).
Berdasarkan bukti kepemilikan yang dikantongi ahli waris, objek tanah tersebut tercatat dengan alas hak Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Persil: 12 SI, Kohir Nomor 80 CI, Lompok Bissua, Kampung Leko Nomor Blok 278 (Dahulu Distrik Tanralili Kabupaten Maros).
Pihak LIDIK PRO Maros selaku kuasa hukum menegaskan bahwa objek tanah milik kliennya kini diduga dikuasai secara sepihak oleh Andi Rustam Abdullah, yang bertindak sebagai Pimpinan/Pengelola Perumahan Taman Alamada Residence. Pihak pengembang dilaporkan telah mendirikan pondasi dan menempatkan material timbunan di lokasi tanpa adanya persetujuan atau pelepasan hak yang sah dari para ahli waris.
Dalam dokumen sanggahan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang mendasari keberatan administratif ini:
1. Penguasaan Tanpa Izin: Pihak perumahan telah melakukan aktivitas fisik berupa penimbunan dan pembangunan pondasi di atas tanah ahli waris tanpa prosedur hukum pelepasan hak.
2. Indikasi Pendaftaran Sepihak: Terdapat dugaan proses pendaftaran, pengukuran, pemetaan, hingga pemecahan sertifikat atas nama pihak pengembang atau pihak lain yang beririsan dengan tanah tersebut.
3. Potensi Maladministrasi: Proses pengurusan dokumen dinilai mengabaikan pemeriksaan riwayat tanah, data fisik, data yuridis, serta batas-batas tanah yang melibatkan pihak berkepentingan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa berat dan kerugian hukum.
Melalui surat ini, tim kuasa DPD LIDIK PRO Maros meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk segera mengambil tindakan tegas, di antaranya:
• Menerima dan mencatat surat sanggahan resmi ini.
• Meneliti kembali data fisik dan yuridis objek tanah yang disengketakan.
• Menghentikan sementara segala proses administrasi pertanahan atau penerbitan produk sertifikat atas nama Andi Rustam Abdullah atau pihak perumahan yang beririsan dengan objek keberatan.
• Melakukan penelitian lapangan, pencocokan batas, serta memanggil para ahli waris dan pihak pengembang untuk klarifikasi secara transparan.
Pihak kuasa menegaskan bahwa surat ini merupakan upaya administratif murni untuk mempertahankan hak para ahli waris. Jika dokumen atau sertifikat tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberatan ini, para ahli waris menegaskan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat keberatan tertanggal 15 September 2026 ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bapenda Maros, Camat Moncongloe, Kepala Desa Bontomarannu, hingga Kepala Dusun Leko demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan: Syamsir










