BERITAPERS || SARAWAK, MALAYSIA – Selasa, 16 Juni 2026. Komunitas pekerja migran Indonesia di Sarawak, Malaysia, diguncang oleh dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi arisan yang menyebabkan kerugian fantastis hingga mencapai sekitar RM300.000 atau setara lebih dari Rp1 miliar. Seorang wanita berinisial Irma, yang diketahui berasal dari wilayah Bonto Sunggu, Kabupaten Bantaeng/Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan setelah diduga membawa kabur dana puluhan pekerja sebelum menghilang tanpa jejak.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi para korban yang sebagian besar merupakan pekerja perkebunan di kawasan Ladang Taniku, Sarawak. Uang yang hilang bukan sekadar dana tabungan biasa, melainkan hasil kerja keras bertahun-tahun para buruh migran yang menggantungkan harapan masa depan keluarga mereka dari penghasilan di negeri jiran.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan program arisan dan investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar dalam waktu singkat. Kepada para peserta, Irma meyakinkan bahwa setiap dana yang disetorkan akan berkembang dan dapat kembali hingga dua kali lipat.
Iming-iming keuntungan tinggi tersebut membuat banyak pekerja tertarik bergabung. Terlebih, pelaku dikenal di lingkungan pekerja sehingga menumbuhkan rasa percaya di kalangan korban.
Dalam praktiknya, para peserta secara rutin menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Seiring berjalannya waktu, jumlah anggota dan nominal setoran terus bertambah hingga mencapai ratusan ribu ringgit Malaysia.
Namun harapan para korban berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku diduga mulai menghindari komunikasi dan akhirnya menghilang setelah dana dalam jumlah besar berhasil terkumpul.
Dana Diduga Dipindahkan ke Indonesia
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum melarikan diri, pelaku diduga telah mengirimkan dana hasil arisan tersebut secara bertahap ke Indonesia. Pengiriman dilakukan dengan alasan sebagai transaksi biasa terkait kegiatan arisan yang sedang berjalan.
Setelah seluruh dana terkumpul, pelaku dilaporkan menghilang pada Minggu, 14 Juni 2026, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Nomor telepon yang biasa digunakan tidak lagi aktif, sementara berbagai upaya korban untuk menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil. Beberapa akun media sosial yang diduga terkait dengan pelaku juga disebut tidak lagi dapat diakses.
Puluhan Korban Kehilangan Tabungan dan Hasil Keringat
Dampak dari kasus ini sangat besar. Sedikitnya 43 pekerja migran dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Para korban antara lain Narmi, Kana, Rika, Lisa, Kasih, Suci, Dg. Lebong, Musni, Astika, Dg. Komba, Manni, Selvi, Rina, Bintang, Kiki, Dg. Kebo, M. Amena, Jihan, M. Norma, Siraj, Ridwan, Aeka, Asrini, Ria, Dg. Kanang, Rose, Sunarti, Mr. Ano, M. Fadilla, Naya, Janna, Riska M, Rinda, Mia, Manto, M. Ada, Haslinda, Jumrah, Erni, Ira, Dewi, Tina B, dan Hamia.
Sebagian besar korban mengaku mengalami kerugian yang sangat besar karena dana yang mereka setorkan berasal dari tabungan keluarga, hasil lembur, bahkan ada yang merupakan biaya pendidikan anak dan rencana pembangunan rumah di kampung halaman.
“Kami bekerja siang malam di ladang untuk mengumpulkan uang. Kami percaya karena pelaku dikenal baik di lingkungan kami. Sekarang semua tabungan kami hilang,” ungkap salah seorang korban dengan nada kecewa.
Menyusul mencuatnya kasus tersebut, para korban mendesak aparat penegak hukum Malaysia dan Indonesia untuk segera melakukan koordinasi lintas negara guna mengungkap keberadaan pelaku.
Mereka meminta agar aset yang diduga berasal dari hasil penipuan dapat segera ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah tangan atau sulit dilacak.
Selain itu, korban berharap proses hukum dilakukan secara transparan sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang kerap menyasar pekerja migran dengan modus investasi ilegal dan arisan bodong.
Menanggapi kasus tersebut, perwakilan BAP3MI dan LIDIK PRO, Andi Sainuddin, mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh manajemen perusahaan perkebunan dan jaringan pekerja migran di wilayah Sarawak.
Menurutnya, seluruh pihak harus ikut membantu mempersempit ruang gerak pelaku agar proses hukum dapat segera berjalan.
“Kami meminta kepada seluruh manajemen perusahaan perkebunan di Sarawak agar tidak memberikan perlindungan, tempat tinggal, ataupun fasilitas apa pun kepada yang bersangkutan. Jika ada informasi mengenai keberadaannya, segera laporkan kepada pihak berwenang dan kepada kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Andi Sainuddin.
Ia juga mengimbau seluruh komunitas pekerja migran Indonesia, tokoh masyarakat, serta jaringan buruh di berbagai wilayah Sarawak untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja migran agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal. Modus arisan bodong dan investasi ilegal masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang sering menyasar pekerja karena memanfaatkan hubungan pertemanan dan rasa saling percaya di lingkungan kerja.
Para korban kini hanya berharap uang hasil jerih payah mereka dapat kembali dan pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Irma masih belum diketahui. Upaya pencarian dan pengumpulan informasi terus dilakukan oleh para korban bersama sejumlah organisasi pekerja migran dan pihak terkait guna memastikan proses hukum dapat segera berjalan. (MLP)










