• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Diduga Keliru Terapkan Pasal, BINPRO Sulsel Akan Ajukan Dumas Terhadap Oknum Penyidik PPA Polres Bone

Ismail Waru by Ismail Waru
21 Mei 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Keliru Terapkan Pasal, BINPRO Sulsel Akan Ajukan Dumas Terhadap Oknum Penyidik PPA Polres Bone
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Bone, Kamis 21 Mei 2026 — Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terhadap oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bone terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penerapan pasal pidana terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak pendamping hukum memenuhi undangan klarifikasi di Polres Bone berdasarkan surat bernomor:
B/790/IV/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM/POLRES BONE/POLDA SULSEL yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvianji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., Li.

Dalam surat tersebut, klien BINPRO Sulsel berinisial Fajrul dipanggil terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Namun menurut Ismar, setelah pihaknya hadir memenuhi klarifikasi, penyidik Unit PPA justru menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan kasus persetubuhan anak, melainkan mengarah pada dugaan pornografi.

“Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi setelah hadir, penyidik justru menyampaikan bahwa perkara ini bukan terkait persetubuhan anak melainkan dugaan pornografi. Tentu ini menjadi pertanyaan serius terkait ketelitian dan profesionalitas penerapan pasal dalam surat resmi kepolisian,” ujar Ismar.

Dalam surat klarifikasi tersebut juga tercantum nama penyidik Unit PPA, Bripda Hasnawati, sebagai pihak yang dapat dihubungi terkait proses pemeriksaan.

Menurut pihak pendamping hukum, perempuan yang disebut dalam perkara diketahui telah berusia dewasa sekitar 35 tahun sehingga unsur “anak” sebagaimana dicantumkan dalam surat pemanggilan dinilai patut dipertanyakan.

“Kalau pihak perempuan benar telah dewasa, maka dasar penerapan pasal persetubuhan anak wajib dijelaskan secara terbuka dan profesional,” lanjutnya.

BINPRO Sulsel menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui jalur DUMAS guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Kami akan mengajukan DUMAS terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam penerapan pasal pidana agar ada evaluasi dan pemeriksaan secara objektif,” tegas Ismar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Bone terkait dugaan perbedaan substansi antara isi surat klarifikasi dengan penjelasan penyidik saat pemeriksaan berlangsung. (MLP

Post Views: 369
Tags: Akan Ajukan DumasBinpro SulselDiduga KeliruTerhadap Oknum PenyidikTetapkan Pasal
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
1 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

3 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

4 hari ago
Load More

Related News

UPT SMP Negeri 3 Suppa Konsisten Laksanakan Program SAMBUSA Wujudkan Lingkungan Sekolah Bersih

UPT SMP Negeri 3 Suppa Konsisten Laksanakan Program SAMBUSA Wujudkan Lingkungan Sekolah Bersih

10 Februari 2026
Tim UNICEF dan Yayasan Jenewa Madani Indonesia Apresiasi Inovasi Penanganan Stunting di Lanrisang

Tim UNICEF dan Yayasan Jenewa Madani Indonesia Apresiasi Inovasi Penanganan Stunting di Lanrisang

24 April 2026
Babinsa Koramil 1404-08/Lanrisang Bersama Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Antisipasi Banjir dan DBD

Babinsa Koramil 1404-08/Lanrisang Bersama Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Antisipasi Banjir dan DBD

9 Juni 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?