• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Kota

Dosen Yang Laporkan Professor Karta, Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM

Berita Kota Makassar

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
15 Februari 2026
in Berita Pendidikan, Berita Kota
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen Yang Laporkan Professor Karta, Pernah Kena Sanksi Dari Majelis Etik UNM
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.COM. MAKASSAR – Qadriathi Dg Bau, dosen Program Studi Teknik Arsitektur Universitas Negeri Makassar (UNM), yang melaporkan Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp, ternyata pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Etik UNM pada 2025 lalu.

Fakta tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Program Studi Teknik Arsitektur UNM, Taufik Natsir, saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (12/2/2026).

Taufik mengaku telah menerima salinan resmi putusan Majelis Etik UNM terkait pelanggaran etik yang dilakukan Qadriathi.

“Sanksinya dua semester dibebastugaskan sebagai pembimbing dan penguji mahasiswa. Sudah dijalani satu semester, dan sekarang sedang berjalan semester kedua,” ungkapnya.

Sanksi etik tersebut dijatuhkan setelah Qadriathi kedapatan menguji skripsi mahasiswa di area parkir kampus dari atas mobil, sementara mahasiswa berada di luar kendaraan. Proses ujian skripsi yang tidak lazim itu bahkan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial pribadi sang dosen.

Majelis Etik UNM menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai nilai akademik. Dalam putusannya ditegaskan bahwa ujian skripsi merupakan tahapan puncak akademik yang sakral dan seharusnya dilaksanakan di ruang ujian resmi bersama pembimbing, penguji, serta panitia ujian. Jika ujian terpaksa dilakukan terpisah, penguji wajib meminta izin panitia dan melaksanakannya di tempat yang layak.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Qadriathi membernarkan adanya sanksi yang diberikan kepada dirinya karena dianggap melakukan pelanggaran etika.

“”Ini persoalannya sudah lama, sudah berapa kali diulang dan apalagi sanksinya sudah turun dari kementerian jadi saya sudah tidak terpengaruh lagi, kan sanksi sudah turun.” terangnya pada Minggu (15/02/2026).

Dia menegaskan bahwa tidak pernah mempersulit mahasiswa dalam proses akademik, sehingga mengambil inisiatif menerima permintaan mahasiswa tersebut untuk di uji di luar kampus.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Bunda PAUD Pinrang Hadiri Bimtek PAUDHI, Dorong Penguatan Layanan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Pinrang Hadiri Bimtek PAUDHI, Dorong Penguatan Layanan Anak Usia Dini

23 September 2026
Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

22 September 2026
Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

22 September 2026
KPU Pinrang Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 10, Pilketos Jadi Praktik Demokrasi Siswa

KPU Pinrang Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 10, Pilketos Jadi Praktik Demokrasi Siswa

21 September 2026
Tegaskan UNM Harus Maju dan Bermartabat, Arifin Manggau Resmi Maju Pemilihan Rektor

Tegaskan UNM Harus Maju dan Bermartabat, Arifin Manggau Resmi Maju Pemilihan Rektor

21 September 2026

Terpisah, kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyebut sanksi etik tersebut menunjukkan bahwa pelapor kliennya memang memiliki rekam jejak bermasalah di lingkungan kampus.

“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan tanpa catatan. Fakta sanksi etik ini sudah diputus oleh Majelis Etik UNM,” kata Jamil.

Seperti diketahui, Qadriathi melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp yang terjadi pada 2022. Laporan tersebut baru dimasukkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025.

Namun, pada Januari 2026, Polda Sulsel menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.

Post Views: 262
Tags: Berita PendidikandariDosenEtikKenaMajelisPernahPernah dilaporkanProf KartaSanksiUNMyang
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Bunda PAUD Pinrang Hadiri Bimtek PAUDHI, Dorong Penguatan Layanan Anak Usia Dini
Berita Pendidikan

Bunda PAUD Pinrang Hadiri Bimtek PAUDHI, Dorong Penguatan Layanan Anak Usia Dini

by Ismail Waru
9 jam ago
0

BERITAPERS || PINRANG – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Pinrang menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI) Tahun 2026 yang...

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman
Berita Kota

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

by Kemal Situru
1 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Tripika memperkuat pengawasan dan sterilisasi kawasan Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, pascainsiden yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) dan pengemudi...

Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

1 hari ago
KPU Pinrang Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 10, Pilketos Jadi Praktik Demokrasi Siswa

KPU Pinrang Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 10, Pilketos Jadi Praktik Demokrasi Siswa

2 hari ago
Tegaskan UNM Harus Maju dan Bermartabat, Arifin Manggau Resmi Maju Pemilihan Rektor

Tegaskan UNM Harus Maju dan Bermartabat, Arifin Manggau Resmi Maju Pemilihan Rektor

2 hari ago
Load More

Related News

Isman Daeng Muang Resmi Terpilih Pimpin Karang Taruna Takalar

Isman Daeng Muang Resmi Terpilih Pimpin Karang Taruna Takalar

28 Juni 2025
KNPI Makassar Luncurkan Program “KNPI UPGRADE” untuk Perkuat Peran Pemuda di Wilayah

KNPI Makassar Luncurkan Program “KNPI UPGRADE” untuk Perkuat Peran Pemuda di Wilayah

20 Mei 2025
Mahasiswa STIMI YAPMI Jadi Garda Terdepan Inovasi Melalui Hipnoteaching

Mahasiswa STIMI YAPMI Jadi Garda Terdepan Inovasi Melalui Hipnoteaching

30 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?