BERITAPERS || MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Jaringan mafia pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang telah beroperasi secara masif lintas 9 kabupaten sejak tahun 2018 akhirnya berhasil dibongkar hingga ke akarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus kakap dengan nilai kerugian fantastis ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Lapangan Markas Polda (Mapolda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., serta Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Profil Tersangka, Modus Operandi, dan Jejak Kejahatan
Dalam operasi penegakan hukum kali ini, penyidik menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka utama yang memiliki peran krusial. Tersangka pertama adalah pria berinisial JR (36), yang bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor tunggal aksi pencurian lapangan. Sementara tersangka kedua berinisial HA (59), seorang pria paruh baya yang berperan aktif sebagai penadah barang penjarahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pencocokan data laporan polisi, tersangka JR tercatat telah melancarkan aksi kriminalnya selama kurun waktu 8 tahun terakhir (2018–2026) di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Adapun wilayah operasi penjarahan komplotan ini menyasar rumah-rumah mewah yang ditinggal penghuninya di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Akumulasi total kerugian materiil yang diderita oleh puluhan korban ditaksir mencapai angka Rp4.680.750.000.
“Komplotan ini memiliki modus operandi yang sangat rapi dan terencana. Tersangka JR terlebih dahulu melakukan pengintaian atau surveillance terhadap rumah target yang ditinggal pemiliknya saat bekerja, ke pasar, atau sedang beribadah. Untuk memastikan rumah benar-benar kosong, ia berpura-pura bertamu mengetuk pintu. Begitu situasi dipastikan aman, ia langsung merusak dan mencongkel pintu atau jendela menggunakan alat khusus berupa linggis dan obeng. Segala bentuk barang berharga berukuran kecil namun bernilai tinggi langsung dikuras habis,” urai Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung secara rinci.
Banjir Barang Bukti Nilai Miliaran Rupiah
Kerja keras tim gabungan dalam melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi persembunyian tersangka membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menyita aset hasil kejahatan yang melimpah, antara lain:
- 2 unit mobil (diduga operasional dan hasil kejahatan)
- 9 unit sepeda motor berbagai merek
- Uang tunai segar senilai Rp394.000.000
- 3 buah brankas besi (tempat penyimpanan korbannya)
- Emas murni batangan serta emas leburan siap jual
- Puluhan lembar kwitansi bukti pembelian emas
- Berbagai macam perlengkapan dan kotak perhiasan mewah
- Alat kejahatan utama berupa beberapa buah linggis dan obeng besi.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Warga
Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti otentik efektivitas kemitraan kepolisian dengan masyarakat. Titik terang kasus bermula dari adanya laporan informasi akurat dari warga mengenai pergerakan mencurigakan terkait transaksi penjualan emas dalam jumlah besar tanpa surat resmi di pasar tradisional.
Merespons kilat info tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berkolaborasi taktis dengan Tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep. Petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian ketat selama lima hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Hasilnya, eksekutor utama JR berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti awal di tangannya. Dari hasil interogasi mendalam, JR “bernyanyi” dan membeberkan jaringan penampungnya. Berangkat dari pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengejar dan berhasil menciduk sang penadah, HA, di kediamannya di Kabupaten Gowa tanpa celah.
Jeratan Hukum Berat dan Bidikan Pasal TPPU
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua tersangka dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang lama. Penyidik menerapkan undang-undang hukum pidana nasional terbaru yang berlaku resmi.
Tersangka JR selaku eksekutor utama dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, rekannya HA dijerat menggunakan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dakwaan permufakatan jahat penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V.
Dirreskrimum Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini belum final dan masih dalam tahap pengembangan intensif. Mengingat besarnya nilai aset (asset recovery) yang disita dan panjangnya durasi kejahatan, pihak kepolisian membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal tindak pidana tambahan.
”Kami masih terus mengejar kemungkinan adanya TKP tambahan di kabupaten lain, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain yang ikut membantu. Mengingat nilai ekonomi hasil kejahatan ini sangat fantastis, kami juga tengah mengkaji secara mendalam untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka agar aset-aset mereka bisa disita untuk negara atau dikembalikan kepada para korban,” tegas Feby Hutagalung.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan siskamling, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polda Sulsel melalui URC Resmob berkomitmen akan terus menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan ketenteraman warga Sulawesi Selatan.






















Discussion about this post