Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home

​Beraksi di 33 TKP Sejak 2018, Polda Sulsel Gulung Komplotan Spesialis Rumah Kosong Lintas 9 Kabupaten

​Otak pencurian dan penadah diringkus dengan total kerugian korban mencapai Rp4,68 miliar. Polisi amankan uang tunai ratusan juta, emas batangan, hingga brankas.

Kemal Situru by Kemal Situru
11 Juni 2026
in Berita Kriminal
Reading Time: 3 mins read
A A
0
​Beraksi di 33 TKP Sejak 2018, Polda Sulsel Gulung Komplotan Spesialis Rumah Kosong Lintas 9 Kabupaten
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS || ​MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Jaringan mafia pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang telah beroperasi secara masif lintas 9 kabupaten sejak tahun 2018 akhirnya berhasil dibongkar hingga ke akarnya.

​Keberhasilan pengungkapan kasus kakap dengan nilai kerugian fantastis ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Lapangan Markas Polda (Mapolda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

​Rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., serta Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.

​Profil Tersangka, Modus Operandi, dan Jejak Kejahatan

RELATED POSTS

Polres Parepare Tuntaskan Seluruh Target Operasi Pekat Lipu 2026, Ungkap 21 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Polres Parepare Tuntaskan Seluruh Target Operasi Pekat Lipu 2026, Ungkap 21 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

27 Juli 2026
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene, Penyidikan Terus Dikembangkan

Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene, Penyidikan Terus Dikembangkan

24 Juli 2026
Olah TKP, Penyidik Pidum Polres Gowa Atas Dugaan Penganiayaan

Olah TKP, Penyidik Pidum Polres Gowa Atas Dugaan Penganiayaan

1 Juli 2026
LSM Lira : Korban Dugaan  Penipuan Pangkalan LPG Sudah Banyak

LSM Lira : Korban Dugaan Penipuan Pangkalan LPG Sudah Banyak

30 Juni 2026

​Dalam operasi penegakan hukum kali ini, penyidik menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka utama yang memiliki peran krusial. Tersangka pertama adalah pria berinisial JR (36), yang bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor tunggal aksi pencurian lapangan. Sementara tersangka kedua berinisial HA (59), seorang pria paruh baya yang berperan aktif sebagai penadah barang penjarahan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pencocokan data laporan polisi, tersangka JR tercatat telah melancarkan aksi kriminalnya selama kurun waktu 8 tahun terakhir (2018–2026) di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

​Adapun wilayah operasi penjarahan komplotan ini menyasar rumah-rumah mewah yang ditinggal penghuninya di wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Akumulasi total kerugian materiil yang diderita oleh puluhan korban ditaksir mencapai angka Rp4.680.750.000.

​“Komplotan ini memiliki modus operandi yang sangat rapi dan terencana. Tersangka JR terlebih dahulu melakukan pengintaian atau surveillance terhadap rumah target yang ditinggal pemiliknya saat bekerja, ke pasar, atau sedang beribadah. Untuk memastikan rumah benar-benar kosong, ia berpura-pura bertamu mengetuk pintu. Begitu situasi dipastikan aman, ia langsung merusak dan mencongkel pintu atau jendela menggunakan alat khusus berupa linggis dan obeng. Segala bentuk barang berharga berukuran kecil namun bernilai tinggi langsung dikuras habis,” urai Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung secara rinci.

​Banjir Barang Bukti Nilai Miliaran Rupiah

​Kerja keras tim gabungan dalam melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi persembunyian tersangka membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menyita aset hasil kejahatan yang melimpah, antara lain:

  • ​2 unit mobil (diduga operasional dan hasil kejahatan)
  • ​9 unit sepeda motor berbagai merek
  • ​Uang tunai segar senilai Rp394.000.000
  • ​3 buah brankas besi (tempat penyimpanan korbannya)
  • ​Emas murni batangan serta emas leburan siap jual
  • ​Puluhan lembar kwitansi bukti pembelian emas
  • ​Berbagai macam perlengkapan dan kotak perhiasan mewah
  • ​Alat kejahatan utama berupa beberapa buah linggis dan obeng besi.

​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Warga

​Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti otentik efektivitas kemitraan kepolisian dengan masyarakat. Titik terang kasus bermula dari adanya laporan informasi akurat dari warga mengenai pergerakan mencurigakan terkait transaksi penjualan emas dalam jumlah besar tanpa surat resmi di pasar tradisional.

​Merespons kilat info tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berkolaborasi taktis dengan Tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep. Petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian ketat selama lima hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

​Hasilnya, eksekutor utama JR berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti awal di tangannya. Dari hasil interogasi mendalam, JR “bernyanyi” dan membeberkan jaringan penampungnya. Berangkat dari pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengejar dan berhasil menciduk sang penadah, HA, di kediamannya di Kabupaten Gowa tanpa celah.

​Jeratan Hukum Berat dan Bidikan Pasal TPPU

​Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua tersangka dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang lama. Penyidik menerapkan undang-undang hukum pidana nasional terbaru yang berlaku resmi.

​Tersangka JR selaku eksekutor utama dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

​Sementara itu, rekannya HA dijerat menggunakan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dakwaan permufakatan jahat penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V.

​Dirreskrimum Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini belum final dan masih dalam tahap pengembangan intensif. Mengingat besarnya nilai aset (asset recovery) yang disita dan panjangnya durasi kejahatan, pihak kepolisian membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal tindak pidana tambahan.

​”Kami masih terus mengejar kemungkinan adanya TKP tambahan di kabupaten lain, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain yang ikut membantu. Mengingat nilai ekonomi hasil kejahatan ini sangat fantastis, kami juga tengah mengkaji secara mendalam untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka agar aset-aset mereka bisa disita untuk negara atau dikembalikan kepada para korban,” tegas Feby Hutagalung.

​Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan siskamling, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polda Sulsel melalui URC Resmob berkomitmen akan terus menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan ketenteraman warga Sulawesi Selatan.

Post Views: 125
Tags: Berita Hukum dan KriminalDitreskrimum Polda SulselPolda Sulsel
SendShare202ShareTweet126Send
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Polres Parepare Tuntaskan Seluruh Target Operasi Pekat Lipu 2026, Ungkap 21 Kasus dan Amankan 25 Tersangka
Berita Polisi

Polres Parepare Tuntaskan Seluruh Target Operasi Pekat Lipu 2026, Ungkap 21 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

27 Juli 2026
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene, Penyidikan Terus Dikembangkan
Berita Kriminal

Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene, Penyidikan Terus Dikembangkan

24 Juli 2026
Olah TKP, Penyidik Pidum Polres Gowa Atas Dugaan Penganiayaan
Berita Kriminal

Olah TKP, Penyidik Pidum Polres Gowa Atas Dugaan Penganiayaan

1 Juli 2026
LSM Lira : Korban Dugaan  Penipuan Pangkalan LPG Sudah Banyak
Berita Sorot

LSM Lira : Korban Dugaan Penipuan Pangkalan LPG Sudah Banyak

30 Juni 2026
Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gowa Berlanjut, Saksi Kunci Bantah Penganiayaan, Oknum TNI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Kriminal

Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gowa Berlanjut, Saksi Kunci Bantah Penganiayaan, Oknum TNI Siap Tempuh Jalur Hukum

29 Juni 2026
Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare
Berita Kriminal

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare

19 Juni 2026
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Makassar
Berita Kriminal

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Makassar

19 Juni 2026
Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar
Berita Kriminal

Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar

16 Juni 2026
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Berita Kriminal

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

10 Juni 2026
Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan
Berita Kriminal

Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

28 Mei 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

31 Juli 2026
Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

31 Juli 2026
Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

30 Juli 2026
Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

30 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

Satpol PP Parepare Perkuat Pembinaan PKL Demi Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kelancaran Lalu Lintas

31 Juli 2026
Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

Kolaborasi Puskesmas Lumpue dan SMA Negeri 2 Parepare Wujudkan Lingkungan Sehat melalui Program Adiwiyata

31 Juli 2026
Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

Puskesmas Lumpue Gelar Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Parepare, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Peserta Didik

31 Juli 2026
Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

Owien Luawo Pimpin Forum Komunikasi LPMK Kota Parepare, Siap Perkuat Sinergi dan Kawal Aspirasi Masyarakat

30 Juli 2026
RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Kompetensi Perawat Lewat Pelatihan EWSS demi Perkuat Keselamatan Pasien

30 Juli 2026
Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

Kadis Dikbud Pinrang dan Kepala Kemenag Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Penanganan MI DDI Batulosso

30 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?