BERITAPERS || PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (Asdamipa) Parepare untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan harga air minum isi ulang yang saat ini mencapai Rp8.000 per galon. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, SE, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daya beli warga.
Menurutnya, kenaikan harga yang sebelumnya berada pada kisaran Rp5.000 per galon menjadi Rp8.000 per galon dinilai cukup signifikan dan berpotensi menambah beban masyarakat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah yang menjadikan air minum isi ulang sebagai kebutuhan sehari-hari.
“Kenaikan ini perlu dikaji kembali. Kami telah merekomendasikan kepada asosiasi agar memikirkan kondisi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memberatkan warga,” ujar Hamran usai memimpin RDP.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta pihak Asdamipa untuk menjelaskan dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan harga baru air galon isi ulang. Berdasarkan hasil pembahasan, sejumlah komponen biaya operasional utama diketahui tidak mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Hamran menjelaskan bahwa tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM), serta biaya pembelian air baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih relatif stabil. Oleh karena itu, DPRD menilai perlu ada transparansi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga hingga mencapai Rp3.000 per galon.
“Bahan bakar tidak naik, listrik tidak naik, dan air baku dari PDAM juga tidak mengalami kenaikan. Yang mengalami kenaikan memang komponen filter atau penyaringan, tetapi jika dihitung secara keseluruhan, kenaikannya diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per galon,” jelasnya.
Komisi III DPRD Parepare menilai bahwa meskipun terdapat peningkatan biaya pada komponen penyaringan air, besaran kenaikan harga yang diterapkan saat ini masih perlu dievaluasi agar lebih proporsional dan tidak membebani konsumen.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha depot air minum isi ulang dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Para pelaku usaha diharapkan tetap memperoleh keuntungan yang wajar, namun di sisi lain kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum yang layak dan terjangkau juga harus menjadi perhatian utama.
Selain itu, DPRD meminta Asdamipa untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap struktur biaya produksi dan operasional depot air minum isi ulang. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan harga yang lebih rasional dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami memahami bahwa pengusaha juga memiliki biaya operasional yang harus ditanggung. Namun, keputusan terkait harga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai kebutuhan pokok seperti air minum menjadi semakin sulit dijangkau,” tambah Hamran.
DPRD Parepare berharap rekomendasi yang disampaikan melalui RDP dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Asdamipa sebelum menetapkan kebijakan harga secara permanen. Dengan demikian, kepentingan pelaku usaha dan masyarakat dapat berjalan seimbang serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kenaikan harga air galon isi ulang sendiri belakangan menjadi perhatian publik di Parepare karena menyangkut kebutuhan dasar yang digunakan hampir seluruh lapisan masyarakat. Banyak warga berharap adanya solusi yang mampu menjaga kualitas layanan depot air minum sekaligus mempertahankan harga yang tetap terjangkau. (MLP)










