BERITAPERS || SOPPENG – Hingga pertengahan Agustus 2025, DPRD Kabupaten Soppeng tidak juga melaksanakan rapat pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Padahal, dokumen tersebut sudah diajukan Pemerintah Daerah sejak 23 Juli 2025.
Batas waktu pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menetapkan pertengahan Agustus sebagai tenggat akhir. Karena DPRD tidak berhasil menggelar rapat hingga batas waktu tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. akhirnya menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah antisipatif.
Kedua regulasi itu adalah Keputusan Bupati Nomor 358/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 359/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 menjadi Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Pemerhati sosial yang juga Ketua DPD Lidik Pro Rakyat Nusantara Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, kembali melontarkan kritik tajam terhadap DPRD. Menurutnya, gagalnya pembahasan bukan karena hubungan legislatif dan eksekutif tidak harmonis, melainkan murni akibat buruknya kinerja DPRD.
“Seringnya rapat paripurna gagal digelar karena internal mereka tidak kompak. Banyak anggota suka mangkir rapat, dan pimpinan tidak mampu mengontrol. Ini membuat wibawa lembaga semakin runtuh,” ujarnya.
Suheri, yang selama ini konsisten menyoroti kinerja DPRD yang lamban dan sering molor, menyatakan dukungannya kepada Bupati. “Kami mendukung langkah Bupati, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.






















Discussion about this post