BERITAPERS || PAREPARE — Rabu, 13 Mei 2026.bPolemik terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pandangan hukum yang mempertanyakan legalitas pembayaran tunjangan tersebut selama beberapa tahun anggaran terakhir. Di tengah berkembangnya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak semestinya digiring menjadi drama hukum yang berlebihan apabila dasar regulasi yang digunakan masih sah dan berlaku.
Sorotan utama tertuju pada keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020 yang selama ini dijadikan landasan hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Parepare. Menurut pandangan sejumlah pemerhati hukum, kedudukan aturan tersebut sesungguhnya cukup jelas dan tidak serumit persepsi yang berkembang di ruang publik.
Salah satu tanggapan datang dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, M. Nasir Dollo. Ia menilai inti persoalan hanya berada pada satu pertanyaan mendasar, yakni apakah Perwali Nomor 43 Tahun 2020 sah secara hukum atau tidak. Menurutnya, apabila peraturan tersebut masih sah dan belum pernah dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka seluruh tindakan administrasi yang dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Persoalan ini jangan didramatisasi seolah seluruh kebijakan otomatis menjadi tindak pidana. Dalam negara hukum, selama aturan itu sah dan belum dibatalkan, maka pelaksanaannya juga harus dipandang sah,” ujar M. Nasir Dollo.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perwali sebagai produk hukum daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peraturan kepala daerah diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang diberikan.
Menurut M. Nasir Dollo, Perwali Parepare Nomor 43 Tahun 2020 memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ia menekankan bahwa pada Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa ketentuan mengenai besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan tersebut dinilai menjadi bentuk pendelegasian kewenangan langsung kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan melalui Perwali.
“Kalau dasar hukumnya jelas dan merupakan delegasi dari aturan yang lebih tinggi, maka pembayaran tunjangan itu secara administratif memiliki legitimasi. Jangan kemudian semua kebijakan langsung diasumsikan merugikan negara tanpa kajian hukum yang objektif,” katanya.
M. Nasir Dollo juga menyoroti berkembangnya opini publik setelah adanya pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, pernyataan seperti itu seharusnya disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya penghakiman sebelum proses hukum selesai.
“Penegakan hukum tentu harus dihormati, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dijaga. Jangan sampai muncul kesan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang dibuat berdasarkan regulasi resmi pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum administrasi negara, tindakan pejabat yang dilaksanakan berdasarkan aturan yang sah pada prinsipnya tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu membedakan antara kesalahan administratif, kebijakan pemerintahan, dan unsur pidana.
Di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong agar seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam implementasi kebijakan tersebut. Penegakan hukum yang akuntabel dinilai penting agar polemik tunjangan perumahan DPRD Parepare tidak berkembang menjadi kegaduhan politik maupun konflik opini berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di Kota Parepare, terutama terkait batas antara kebijakan administratif pemerintahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. (MLP)










