• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Dugaan Kecurangan SPMB 2025 di Parepare, Wali Kota Bentuk Tim Investigasi Khusus

Faharuddin by Faharuddin
28 Juni 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 1 min read
0
Dugaan Kecurangan SPMB 2025 di Parepare, Wali Kota Bentuk Tim Investigasi Khusus
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan praktik titip-menitip dan ketidakadilan dalam proses seleksi siswa baru.

“Sementara kami bentuk tim khusus untuk menginvestigasi persoalan SPMB,” tegas Tasming Hamid.

Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah seorang orangtua bernama Lia mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil SPMB.

Anak Lia yang tinggal hanya 500 meter dari SD Negeri 5 Parepare justru ditolak, sementara calon siswa yang berdomisili hingga 5.000 meter dari sekolah malah diterima.

“Jelas sangat kecewa, saya daftarkan jalur domisili karena masuk dalam zona sekolah, termasuk usia yang cukup sesuai yang disyaratkan. Namun kenyataannya ditolak, padahal banyak calon siswa yang diterima yang jarak rumahnya ke sekolah lebih jauh, bahkan ada sampai 5.000 meter,” ungkap Lia dengan nada kecewa.

Kasus ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui kuota yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan urutan prioritas usia, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. (***)

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Post Views: 409
Tags: Kecurangan SPMBPembentukan Tim KhususSPMB 2025Walikota Parepare
Faharuddin

Faharuddin

Faharuddin adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan sekolah. 

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Ketika AI Lebih Pintar dari Otak Pendidik

Ketika AI Lebih Pintar dari Otak Pendidik

21 Mei 2025
Pastikan Konektivitas Ekonomi Desa Lancar, Bupati Gowa Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Jonjo dan Bilanrengi

Pastikan Konektivitas Ekonomi Desa Lancar, Bupati Gowa Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Jonjo dan Bilanrengi

21 Juni 2026
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Edukasi Dan Pelatihan Budidaya Ikan Dalam Ember (BUDIKDAMBER) di Desa Borong Loe

30 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?