BERITAPERS.COM || PAREPARE — Indikasi mengenai dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Objek lahan yang diklaim milik keluarga besar almarhum Andi Walinono di Kota Parepare terindikasi kuat menjadi korban pencaplokan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang disinyalir melibatkan oknum internal institusi pertanahan.
Perwakilan ahli waris, Andi Zaenal, bersama Ketua Badan Investigasi Nasional (BINPRO) LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menyatakan sikap tegas untuk mengambil langkah hukum luar biasa demi menyelamatkan aset serta hak keperdataan milik keluarga besar mereka.
Pernyataan tersebut merespons kondisi di lapangan, di mana area ploting tanah Lot Nomor 5 atas nama almarhum Andi Walinono diduga telah dipatok dan dikuasai secara sepihak oleh oknum tertentu. Padahal, legalitas kepemilikan lahan tersebut diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2114 K/PDT/1992.
”Kami selaku ahli waris sah merasa hak-hak kami dizalimi. Dasar hukum kami sangat jelas, yaitu Putusan MA sejak tahun 1992. Kami menduga ada celah atau dugaan keterlibatan oknum di BPN yang membuat pihak lain berani mengklaim lahan kami,” ujar Andi Zaenal, Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, Ketua BINPRO Sulsel, Ismar, S.H., menegaskan bahwa tindakan penguasaan fisik secara sepihak tanpa dasar hukum sah merupakan perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Apabila ditemukan indikasi sertifikat tumpang tindih (overlapping), maka audit total administrasi pertanahan di Parepare wajib dilakukan.
”Hak waris didasarkan pada putusan lembaga peradilan tertinggi. Segala bentuk penguasaan fisik sepihak, apalagi jika ada dugaan konspirasi oknum BPN dalam menerbitkan warkah di atas lahan tersebut, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ismar, S.H.
Andi Zaenal bersama tim hukum BINPRO Sulsel kini tengah merampungkan penyusunan berkas bukti pendukung, termasuk silsilah ahli waris, gambar situasi ploting pertanahan, serta salinan Putusan MA. Tim bersiap memboyong laporan resmi ini langsung ke tingkat pusat melalui Satgas Mafia Tanah gabungan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Pihak ahli waris dan BINPRO Sulsel mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare untuk bersikap proaktif dan melakukan pembenahan internal. Di saat yang sama, rumpun keluarga almarhum Andi Walinono diimbau untuk tetap tenang, menahan diri, serta mengawal penyelesaian perkara ini sepenuhnya melalui koridor hukum yang berlaku.










