BERITAPERS || Lanrisang, Pinrang – Senin, 25 Agustus 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pinrang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada siswa-siswi tingkat SD dan SMP. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung PGRI Lanrisang, Desa Samaulue, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat pemerintah, serta perwakilan lembaga pendidikan.
Sebanyak 70 siswa dari berbagai sekolah di Kecamatan Lanrisang menerima bantuan pendidikan pada tahun ajaran baru 2025/2026. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah sekaligus menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk semakin giat menuntut ilmu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Mahfud, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lanrisang yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Lanrisang. Ia mendapat kehormatan untuk menyerahkan langsung sebagian bantuan pendidikan kepada para penerima manfaat. Kehadiran penyuluh agama dalam acara ini menegaskan eratnya sinergi antara BAZNAS dengan KUA dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
Selain itu, hadir pula Kasi PMD Kecamatan Lanrisang, Jamaluddin, SH, yang memberikan dukungan penuh terhadap program mulia tersebut. Kehadiran unsur pemerintah kecamatan semakin menguatkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Dalam sambutannya, pihak BAZNAS Kabupaten Pinrang menegaskan bahwa ZIS tidak hanya kewajiban agama, melainkan juga instrumen pemberdayaan umat. Melalui ZIS, masyarakat kurang mampu, terutama generasi muda yang sedang menempuh pendidikan, dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik.
Suasana penyaluran bantuan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Para siswa tampak bahagia menerima bantuan, sementara orang tua menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan. Dengan adanya program seperti ini, harapan besar muncul agar tidak ada lagi anak-anak di Kecamatan Lanrisang yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.(Mlp)



















Discussion about this post